Lihat ke Halaman Asli

Rahmadhona

International Affairs Graduate

Non-Proliferation Treaty (NPT)

Diperbarui: 24 Januari 2018   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NPT Map (kemlu.go.id/)

Proliferasi Nuklir adalah penyebaran senjata dan sistem senjata ke negara-negara yang sebelumnya tidak memiliki senjata atau sistem senjata tersebut (proliferasi horizontal) atau akumulasi senjata dan sistem senjata yang semakin besar di suatu negara (proliferasi vertikal). Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya proliferasi nuklir diantaranya adanya security dillema karena negara tetangga atau negara di kawasannya sudah memiliki kemampuan atau sedang mengembangkan senjata nuklir, contohnya seperti persaingan senjata nuklir antara India dan Pakistan. Selain itu, karena kepemilikan nuklir dapat meningkatkan pengaruh negara tersebut dalam politik global, contoh Korea Utara.

Untuk menghindari proliferasi senjata nuklir yang semakin besar, dunia internasional membuat sebuah perjanjian yaitu Non-Proliferation Treaty(NPT) yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 dan pada awalnya sebanyak 187 negara berdaulat mengikuti perjanjian ini.

NPT menghasilkan Tiga Pilar Utama yaitu:

1. Non-Proliferasi

Hasil perjanjian NPT hanya memperbolehkan lima negara yang mempunyai senjata nuklir yaitu Perancis, Republik Rakyat Tiongkok, Uni Soviet, Britania Raya dan Amerika Serikat dikarenakan kelima negara tersebut sudah memiliki senjata nuklir saat perjanjian dimulai dan kelima negara tersebut merupakan negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Pada pilar pertama ini negara-negara Nuclear Weapon States / NWS setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain dan negara-negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir.

2. Perlucutan

Dalam pilar kedua ini negara-negara NWS menyatakan untuk tidak akan membujuk negara-negara non-NWS untuk mendapatkan senjata nuklir dan menerangkan bahwa negara-negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka.

3. Hak Untuk Menggunakan Teknologi Nuklir Untuk Kepentingan Damai

Pilar ketiga dari perjanjian ini memberikan negara-negara non-NWS untuk memiliki bahan bakar uranium namun dalam kondisi-kondisi tertentu yang membuatnya tidak mungkin mengembangkan senjata nuklir, contohnya dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir. 

Pada perkembangannya kini, walaupun banyak negara yang masih memegang teguh pengimplementasian NPT ini, faktanya banyak juga negara-negara yang mengabaikan isi dari perjanjian NPT. Negara-negara NWS pun tidak berusaha menghentikan proliferasi nuklir secara vertikal maupun horizontal. Beberapa negara perkembangan senjata nuklirnya justru dibantu oleh negara NWS yang berkomitmen untuk membendung proliferasi nuklir dan mengurangi kekuatan senjata nuklir mereka, contohnya India dengan Amerika Serikat dan Pakistan dengan Rusia.

Referensi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline