Lihat ke Halaman Asli

Deta Utami

Mental Health, Psychology, Science and Financial

Kleptomania Tidak Bisa Dikenakan Pidana?

Diperbarui: 7 Desember 2021   13:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

image source: freepik

Sebagian dari kita bertanya-tanya

"Apakah penderita kleptomania tergolong melakukan tindak kriminal dan dapat dikenakan pidana?"

Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita simak gangguan jiwa ini berdasarkan sisi hukum dan psikologis.

Kleptomania merujuk kepada gangguan jiwa berupa ketidakmampuan untuk menahan diri dari keinginan (impulse) untuk mencuri yang terjadi secara berulang-ulang (kambuh).

Untuk menambah pengetahuan terkait gangguan kejiwaan dan kesehatan mental khususnya terkait kleptomania, berikut penulis merangkum 4 fakta kleptomania yang bisa banget kalian baca.

1. Penyintas tidak merencanakan pencurian

Berbeda dengan pencuri yang memiliki motif penggunaan pribadi (personal use) atau keuntungan finansial (financial gain). Penyintas kleptomania tidak merencanakan aksi pencuriannya, aksi tersebut dilakukan saat munculnya impuls atau dorongan yang sulit dikendalikan dan membuatnya cemas.

2. Perasaan negatif setelah mencuri

Penyintas yang tidak mampu mengendalikan kecemasan dan rasa penasaran untuk mencuri, tentunya akan melakukan pencurian. Setelah memuaskan hasratnya untuk mencuri, penyintas akan merasa bersalah dan malu.

Kepuasan yang dirasakan penyintas pun tidak bertahan lama dan digantikan dengan perasaan negatif serta keinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Namun seperti lingkaran setan kleptomania yang tidak diatasi dengan baik akan membentuk siklus rasa penasaran lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline