Lihat ke Halaman Asli

Dedy Gunawan

Suami dari seorang istri yang luar biasa dan ayah dari dua anak hebat.

Gedung Nasional Medan Terancam Punah

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1424878630655806859

IBARAT telur di ujung tanduk, begitulah nasib Gedung Nasional Medan (GNM). Selain tak terurus, telantar bertahun-tahun, bahkan nasibnya kini ditentukan dalam sidang yang digelar DPRD Medan, hari ini, Senin (23/2).

Gedung bersejarah yang pernah disambangi Ir Soekarno (Presiden I RI) itu direncanakan akan dialihfungsi menjadi tempat perkulakan sebagaimana isi surat yang dikeluarkan Pemko Medan. Surat bernomor 593/2781 tertanggal 25 Februari, perihal permohonan perubahan peruntukan tanah GNM.

Rencana alih-fungsi lahan/gedung itu tak pelak mengundang pro kontra. Namun suara penolakan terasa kentara. Sejumlah pihak, mulai dari antropolog, sejarawan, budayawan, rektor, pengamat sejarah, akademisi, polisi, bahkan mahasiswa telah mempetisi Pemko Medan agar menarik atau membatalkan kembali surat tersebut.

Gerakan penolakan diinisiasi Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (Pussis) Unimed bekerja sama dengan nBasis dan Dewan Pengurus Angkatan 66 Sumut. Banyak pihak menilai apa yang dirancangkan Pemko Medan terhadap GNM suatu tindakan yang konyol dan tampaknya Pemko Medan ahistoris karena mencoba mengabaikan saksi sejarah perjuangan masyarakat Sumatera Utara, di masa lalu.

Bahkan, Prof. Usman Pelly, Guru Besar Antropologi Unimed menuding Pemko Medan, sama sekali tak punya visi dan misi menjunjung tinggi situs-situs bersejarah. Baginya, aneh jika pemerintah tidak menggolongkan GNM sebagai cagar budaya. Pelly, yang pernah berkantor di Gedung Nasional ini menunjukkan bukti-bukti pernyataan tokoh-tokoh Sumatera Utara dahulu yang menjamin tidak akan menjual GNM tetapi akan merawatnya.

Tak sekadar demi mengawetkan romansa masa lalu, Dosen Sejarah USU, Dr. Budi Agustono mengatakan, penyelamatan GNM semakin penting karena situs tersebut adalah penghubung masa lalu dengan masa mendatang. Lanskap memori ini penting untuk membangun ingatan bangsa, demi menggambarkan bagaimana perkembangan suatu bangsa. Jika GNM dialihfungsikan, otomatis aktivitas perbisnis itu akan menggerus memori kota ini.

Rektor Unimed Prof. Dr. Ibnu Hajar juga menyatakan sikapnya tegas menolak pengalihfungsian gedung tersebut karena dinilai akan melunturkan jati diri bangsa. Menurut Ibnu, bangunan tersebut mengandung nilai identitas, nilai kebanggaan, dan nilai ekonomis.

Zulkarnaen dari Dinas Tata Ruang Kota Medan mengungkapkan satu fakta mengejutkan, yakni dalam ketentuan cagar budaya Pemko Medan, GNM ternyata sama sekali tidak terdaftar sebagai bangunan bersejarah. Fakta itu menjadi bahan diskusi baru.

Tak sampai di situ, praktisi hukum, Dr. Hasim Purba mengingatkan bahwa penyerobot cagar budaya bisa dipenjarakan sesuai amanat Undang-undang tahun 2010.

Usai mempetisi Pemko Medan, pada Rabu (18/2) lalu, Direktur Pussis Unimed Dr. Phil Ichwan Azhari mendorong masyarakat agar proaktif mengusulkan situs-situs bersejarah sebagai cagar budaya.Semoga, Pemko Medan tidak menutup teliganya atas aspirasi ini. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline