Lihat ke Halaman Asli

Angka Sial Ahok, 2 Kali Nyalon, 2 Kali Kalah, Akhirnya di Sidang ke-22 Vonis 2 Tahun

Diperbarui: 13 September 2017   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok, telah sampai pada klimaksnya. Pada sidang ke-22 kali ini, Ahok resmi di Vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dengan berakhirnya sidang penistaan Agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok ini, bukan berarti kisah-kisah selanjutnya akan berakhir pula. Saya pastikan, hari ini para Netizen seluruh Indonesia akan di suguhkan berbagai macam berita tentang Vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok ini.

Dimedia-media cetak ataupun Internet, para Netizen akan mendapati Headline berita tentang Vonis 2 tahun penjara untuk Ahok ini. Begitu juga dengan media-media televisi baik Nasional maupun Lokal, cerita vonis ahok ini tidak akan pernah usai dalam waktu dekat ini.

Bahkan, para Netizen akan di hadapkan pada berbagai berita tentang pandangan-pandangan atau opini-opini yang berkembang. Kita akan melihat, akan banyak bermunculan para pakar-pakar hukum pidana dan yang lainnya berseliweran di media sosial, media cetak, internet dan televisi di Indonesia, bahkan dunia. Yang nantinya pasti akan ada pendapat yang pro maupun yang kontra. Dan lucunya, saya yakin akan ada pendapat yang mengatakan bahwa Hakim atau Majelis Hakim dalam memutuskan perkara mendapat tekanan dari massa. Atau bahkan mungkin ada yang berpendapat bahwa Majelis Hakim takut terhadap tekanan massa.

Karena itu, melalui tulisan ini, saya ingin duluan menyanggah opini-opini yang menganggap bahwa Majelis Hakim takut atau berada dalam tekanan massa sehingga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa ahok yang didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama.

Selengkapnya di 

Angka Sial Ahok, 2 Kali Nyalon, 2 Kali Kalah, Nomor Urut 2, di Sidang ke-22 Akhirnya diputus 2 Tahun Penjara




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline