Lihat ke Halaman Asli

Daud Ginting

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Mendesak Skema Pesangon PHK dalam Perppu Cipta Kerja

Diperbarui: 18 Januari 2023   07:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buruh melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2019 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (1/5/2019). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pro dan kontra terhadap Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo bulan Desember, akhir tahun 2022 harus dicermati secara multidimensional, mempergunakan berbagai aspek sudut pandang agar tidak terjebak kedalam sikap sinisme.

Banyak hal menarik didialogkan dari Perppu Cipta Kerja yang bermanfaat bagi kepentingan stakeholder, baik untuk kepentingan buruh maupun kepentingan pelaku usaha.

Pentingnya melihat Perppu Cipta Kerja secara holistik merupakan salah satu cara bijak mencari titik temu saling menguntungkan bagi semua pihak, khususnya kesamaan persepsi mengutamakan kepentingan buruh dan pelaku usaha.

Perdebatan Perppu Cipta Kerja alangkah baiknya dilakukan dengan cara membahas substansi sesungguhnya Perppu Cipta Kerja itu sendiri. 

Bukan melulu membahas kontroversi proses kemunculan (prosedural) Perppu Cipta Kerja yang sarat dengan "Hidden Agenda" bermuatan kepentingan politik memojokkan pemerintah, dan mencari keuntungan pribadi dibalik polemik.

Secara kasat mata terlihat, beberapa politisi akhir-akhir ini lantang bicara menolak Perppu Cipta Kerja dengan hanya fokus menyalahkan proses terbitnya tanpa menawarkan argumentasi produktif untuk memperbaiki maupun mereview UU Cipta Kerja.

Padahal jika ingin memperbaiki, dapat dilakukan lewat "politics review" di lembaga legislatif, karena sebelum dijadikan sebagai Undang-Undang Perppu ini selanjutnya dibahas dan harus disetujui DPR RI.

Sedangkan jika berniat melakukan "Judicial Review" dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi.

Tetapi, apapun bentuk kritik maupun penolakan yang dilakukan, semestinya membicarakan substansi atau isi UU Cipta Kerja dengan prinsip memperbaiki kekurangan dengan mengusulkan pemikiran alternatif bertujuan menciptakan kondisi yang baik bagi buruh maupun pengusaha.

Salah satu hal paling urgen diperhitungkan dengan terkatung-katungnya penerbitan UU Cipta Kerja sampai saat ini adalah munculnya situasi ketidakpastian bagi buruh dan pengusaha di tengah ancaman perekonomian dunia yang diprediksi akan mengalami kontraksi, bahkan bisa jadi akan muncul stagflasi ekonomi, yaitu terjadi perekonomian yang stagnan bersamaan dengan meningkatkannya inflasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline