Lihat ke Halaman Asli

DANISH FADIA S

Saya mahasiswa aktif di universitas pamulang dan saya pernah menjabat sebagai ketua osis di SMA

Perspektif Hukum tentang Kekerasan Guru terhadap Murid

Diperbarui: 8 Desember 2022   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.hipwee.com

Danish Fadia Shahanshah, Mahasiswa Aktif Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang.

Pada era sekarang ini, banyak sekali kasus yang melaporkan seorang guru atau pendidik yang melakukan tindak kekerasan kepada murid-nya. Tindakan sanksi kedisiplinan yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik-nya, yang di waktu dulu dianggap suatu hal yang wajar atau biasa-biasa saja, sekarang telah dinilai menjadi perkara yang bisa mnyebabkan pelanggaran HAM. Yang menyebabkan guru mengalami simalakama atau dilema, yang dimana disisi lain, guru harus menegakkan kedisiplinan moral atau adab dan peraturan sekolah kepada peserta didik-nya akan tetapi, disuatu sisi cemas akan dianggap melakukan dikriminalisasi oleh wali dari peserta didik-nya tersebut, dengan tanggapan telah melakukan kekerasan terhadap anak.

  

Di indonesia sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 atau dalam revisinya yaitu pada Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana isinya merupakan perlindungan terhadap anak baik mengenai kekerasan terhadap fisik maupun kekerasan psikis atau mental. Dari undang -- undang ini kebanyakan dari guru mengalami eksitensis yang sangat pasif dimana ia menjadi sosok yang dilema atau serba salah, yang walau dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 yang membahas tentang pendidik atau guru dan dosen diterangkan dengan tegas mendapatkan perlindungan atas profesi mereka sebagai pendidik.

Berdasarkan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah terdapat beberapa motiv yaitu:

  • Kekerasan yang real atau murni dilakukan oleh guru kepada murid-nya sebagai contoh penganiayaan, pelecehan dll,
  • Metode penerapan pembelajaran yang berisi atau terkandung didalamnya akan kekerasan, seperti contoh hukuman untuk kedisiplinan agar murid menjadi patuh dan memperbaiki tindakannya yang salah dan keliru serta meningkatkan kedisiplinan nya.

Di lihat dari motiv yang pertama, bisa kita lihat pendidik benar adanya melakukan kekerasan terhadap murid, karena telah melakukan seperti yang telah dicontohkan yaitu pengaiayaan dan pelecehan. Dimana itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Dalam hal ini guru benar-benar melakukan tindak kekerasan terhadap murid-nya, yang dimana ia melakukan kekerasan atas emosinya dan tidak adanya unsur pembelajaran yang menyangkut pauti hal tersebut. Sedangkan dilihat dari motiv yang kedua yaitu dimana guru menggunakan hukuman disiplin, yang merupakan topik atau masalah yang masih manjadi polemik diberbagai kalangan. 

Bagi yang setuju tentang penggunaan hukuman disiplin, mereka menganggap bahwa itu adalah suatu cara yang wajar untuk mendidik dan mengajarkan tentang perilaku atau moral yang benar. Sehingga dalam perenarapan hukuman disiplin ini mempunyai maksud dan tujuan yang baik terhadap anak dan dapat mengendalikan pola pikirnya dalam menuju dan melakukan perbuatan yang tidak baik, sebaliknya bagi yang kontra, mereka beranggapan bahwa itu adalah tindakan kekerasan yang di lakukan kepada murid sehingga murid mengalami kerugian baik dari fisik maupun psikisnya. Itu juga yang menyebabkan para orang tua atau wali murid tidak terima atas pemberlakuan guru terhadap anak-nya, sehingga orang tua melapor kepada pihak yang berwajib.

Dalam hal tersebut tentunya disebutkan dalam pasal 14 serta pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang perlindungan Guru dan Dosen dan juga memberikan sanksi terhadap murid yang melanggar norma -norma, yang menjelaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas dan profesinya. Dalam menyangkut dengan metode mendisiplinkan murid ketika melanggar suatu tata tertib sekolah, itu disalah artikan atau salah memaknai bagi orang tua/wali murid yang mereka anggap itu melanggar dari Undang-Undang perlindungan anak. Banyak kasus yang terjadi tentang hal tersebut seperti pencubitan oleh seorang guru kepada murid yang nakal, yang tujuan dari guru tersebut untuk memperbaiki sikap serta moral nya, malah yang kahirnya bisa menyeret guru tersebut ke ranah peradilan.

Jika dilihat dari perspektif Hukum Pidana Islam kekerasan yang dilakukan oleh guru atau pendidik kepada murid itu merupakan suatu bentuk implementasi atau metode dari konsep Ta'dib (ta'lim, tadris dan tarbiyyah) atau bisa di sebut dalam metode pembelajaran yang sudah sesuai dengan kaidah hukum Islam dan syara sebagai prinsip dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah.

Kesimpulan yang bisa kita dapatkan, kita sebagai murid atau peserta didik harus bisa memahami dan mengerti atas maksud dan tujuan guru kita dalam segala pembelajaran. Jika kita melakukan kesalahan dan ditegur oleh guru kita bahkan sampai dicubit atau dinasehati itu adalah bentuk rasa cinta dan sayang mereka kepada kita, yang mereka inginkan supaya kita tidak mengulangi kesalahan yang sama dan memiliki moral, adab, sikap, perilaku, yang disiplin, baik dan benar serta ilmu yang bermanfaat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline