Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Dilema Vaksinasi dalam Menghadapi Masa Transisi

Diperbarui: 6 Januari 2021   11:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Pandemi covid-19 telah membawa perubahan kebiasaan yang fundamental dalam kehidupan masyarakat. Selama masa pandemi, kebiasaan-kebiasaan di luar normal dilakukan dalam berbagai sektor, mulai dari belajar, rapat, ibadah, hingga konser yang biasanya dilakukan dengan konsep konvensional yaitu dengan tatap muka beralih pada konsep virtual dengan sistem daring.

Selama tahun 2020 kita bertarung dengan kebiasaan baru tersebut, yang tentunya mengalami beberapa kendala terutama dalam koneksi internet. Kini, pada tahun 2021 diyakini sebagai masa transisi, yang mana kebiasaan sebelum pandemi covid1-19 bisa dilakukan kembali, yaitu dengan jalan vaksinasi. 

Dengan adanya vaksinasi, diharapkan beberapa sektor yang terpukul akibat pandemi bisa bangkit kembali, misalnya sektor pendidikan, wisata, dan ekonomi yang membawa kerugian bagi pelaku pendidikan, pelaku usaha, dan khususnya untuk pendapatan daerah maupun pendapat nasional itu sendiri.

Pemerintah hingga kini telah mempersiapkan vaksinasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai vaksinasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2020 tersebut, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menerapkan jenis vaksin yang akan digunakan. Maka dengan beberapa pertimbangan seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, rujukan vaksin dari WHO, serta pertimbangan dari Komite Penasihat Ahli Imunisai Nasional, maka pemerintah menjatuhkan jenis vaksin Sinovac yang berasal dari Tiongkok. Vaksin sinovac itulah yang akan digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan program vaksinasi.

Rencananya upaya vaksinasi akan dilakukan beberapa tahap, tahap pertama akan dilakukan dalam rentang bulan Januari hingga bulan April mendatang. Merujuk pada Pasal 8 ayat (4) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, maka sasaran atau prioritas penerima vaksin adalah sebagai berikut:

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya

b.  Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, perangkat rt/rw

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA atau setingkat, sederajat dan perguruan tinggi

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline