Lihat ke Halaman Asli

Dani Ramdani

TERVERIFIKASI

Ordinary people

Kocok Ulang Kabinet Jokowi-Ma'ruf

Diperbarui: 22 Desember 2020   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

nasionaltempo.co

Nama-nama baru muncul dalam reshuffle kabinet kali ini, isu reshuffle kabinet Joko Widodo berhembus kencang, apalagi setelah dua menterinya yaitu Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dan Julian Julian Batubara sebagai Menteri Sosial tersandung kasus korupsi. 

Menteri Edhy ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta atas dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster. Menteri Edhy diduga menerima uang haram tersebut senilai Rp. 3.4 Miliar dan 100.000 dollar AS (kompas.com). 

Polemik ekspor benih lobster sendiri menjadi sorotan terutama oleh mantan Menteri Kelautan sebelumnya yaitu Susi Pudjiastuti, lah katanya mending dibesarkan dulu jadi lobster terus diimpor jelas-jelas itu lebih untung, bukan dijual saat masih jadi bibit. Dan ternyata sang menteri terjerat oleh jaring lobster itu sendiri, bahkan mungkin tenggelam karena sulit untuk berenang. Begitulah akhirnya. Namanya tenggelam dan kemudian digantikan oleh Sakti Wahyu Trenggono.

Sementera Menteri Julian Batubara ditangkap oleh KPK terkait penyelewengan dana bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek. Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi covid 19. 

Kemensos memberikan usulan bantuan sosial, namun sayang sekali usulan tersebut dipotong sebesar 10 ribu oleh sang menteri, dari hasil pemotongan yang cukup untuk makan ke warteg tersebut sang menteri dinilai mendapatkan keuntungan hingga 17 M. 

Jika masyarakat dituntut untuk tetap melakukan 3M dalam kesehariannya agar tidak terkena covid 19, maka sang menteri lebih dari itu beliau melakukan 17M sehingga yakin dengan seyakin-yakinnya beliau akan sehat! Akibat perbuatan tersebut sang menteri kini diganti oleh Wali Kota Surabaya Ibu Risma. Semoga Ibu Risma bisa memimpin Kemensos sebagaimana beliau memimpin Surabaya.

Penagkapan kedua menteri tersebut tidak begitu berjauhan, sehingga Presiden seolah ditampar dua kali mukanya dalam keadaan yang tidak lama. Akibat hal itulah maka isu reshuffle ini semakin kencang. Apa yang dilakukan kedua menteri tersebut seolah-olah sedang menari di atas lautan air mata masyarakat yang  susah akibat covid, sungguh sangat tidak elok. 

Bahkan isu hukuman mati terhadap koruptor berhembus kencang, apalagi pimpinan KPK sempat mengancam hal itu. Hukuman mati untuk koruptor seakan anomali, bahkan seperti oase di padang pasir, ada tapi sulit untuk dilakukan. Yang mana di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan korupsi yang dapat diancam hukuman mati apabila dalam keadaan tertentu. Frasa Keadaan terntentu inilah yang menjadi penghalang untuk hukuman mati dilakukan.

Undang-undang menjabarkan keadaan tertentu tersebut apabila negara dalam keadaan bahaya, terjadinya bencana alam nasional, atau apabila negara dalam keadaan krisis monterer. 

Jika dilihat covid 19 ini sebenarnya bencana alam nasional non alam bahkan global, bisa saja Menteri Julian diancam dengan hukuman mati, tetapi KPk menjeratnya dengan pasal 12 karena diduga kuat menerima suap. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline