Lihat ke Halaman Asli

Dewi Oktavia Putri

College Student

Fakta terkait Penghapusan Kelas Tingkatan pada BPJS Kesehatan

Diperbarui: 14 Juni 2022   06:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana Kantor BPJS Kesehatan Pontianak (Tribunnews.com)

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan program diadakan pemerintah yang mana bertanggung jawab terhadap kesehatan pekerja di Indonesia sehingga para pekerja tidak perlu risau atas kondisi kesehatan mereka. 

Dalam pembagiannya, peserta BPJS Kesehatan ini terbagi menjadi 2 kelompok, meliputi : PBI Jaminan Kesehatan, dimana termasuk dalam golongan tidak dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan UU SJSN dan bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dimana memperoleh pendapatan yang bekerja sebagai pegawai negeri maupun swasta. 

Dalam hal ini, pemerintah sebelumnya ini terdapat tiga tingkatan, yaitu kelas I dimana pekerja membayar Rp 150.000 per bulan, kelas II yang mana pekerja membayar Rp 100.000 per bulan, dan kelas III ini pekerja membayar Rp 42.000 per bulan.  

Sebelum itu, kelas tingkatan tidak hanya melihat dari aspek biaya tetapi terdapat perbedaan jumlah fasilitas dan kuota kapasitas per ruangan. Dimana terdapat suatu permasalahan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) membuat suatu rancangan baru. Nah, Bagaimana rencana pemerintah? Apa akibatnya pada kondisi kedepan? Upaya apa saja agar dapat menangani kasus ini?

Bagaimana Perkembangan Kelas Tingkatan BPJS Kesehatan?

Dahulu, BPJS dalam melakukan transaksi pembayaran yang mana sistem pembayaran BPJS diawali pada 1 September 2016 dengan cara mandiri, tetapi muncullah aturan baru, sebagai peserta mandiri harus membiayai tagihan BPJS Kesehatan secara kolektif  sesuai dengan keseluruhan anggota keluarga. 

Dengan begitu, dapat diketahui aktif atau tidaknya dalam pembayaran tagihan BPJS Kesehatan. Berdasarkan Perpes No. 64 Tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan yang mana terdapat denda hingga Rp 30.000.000 atau sekitar 5% terhadap biaya penyakit peserta BPJS Kesehatan. 

Denda ini diresmikan jika terdapat peserta yang telah mengundurkan diri secara sementara selama 45 hari kepesertaannya telah berlaku kembali dimana peserta tidak melakukan pembayaran yang mana telah melebihi batas selama 12 bulan sehingga denda tersebut dapat diakumulasikan dan peserta diharuskan membayar denda tersebut. 

Ketentuan lain, hanya diresmikan jika terjadi pada peserta bukan PBI, mencakup Bukan Pekerja (BP) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebaliknya jika peserta mengikuti pembayaran setiap bulannya denda tidak akan berlaku. 


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline