Lihat ke Halaman Asli

Marlistya Citraningrum

TERVERIFIKASI

Pekerja Millennial

Menjadi Pengadu yang Beradab

Diperbarui: 19 Januari 2018   20:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Sebagai seorang warga kelas menengah yang masih cukup sadar dengan pengeluaran, saya termasuk orang yang ingin memanfaatkan momen Harbolnas dengan baik. 

Perhelatan diskon besar-besaran yang digelar oleh banyak lapak penjual daring ini memberikan saya kesempatan untuk membeli sesuatu dalam jumlah yang cukup banyak dengan harga yang terjangkau.

Saya membeli sejumlah barang dengan harga diskon 50% plus gratis ongkos pengiriman. Dengan banyaknya orang yang melakukan hal serupa, saya memang tidak berekspektasi pesanan saya akan datang dalam jangka waktu yang normal (5-7 hari kerja, dengan posisi tujuan di luar Jakarta). 

Apalagi karena toko daring yang bersangkutan memberikan pengumuman bahwa pengiriman dilakukan bertahap hingga minggu ketiga Desember 2017. Saya mendapatkan notifikasi melalui surel bahwa sebagian barang yang saya beli telah dikirim.

Hingga awal Janauri 2018, barang yang sudah diberangkatkan dari Jakarta ini tak kunjung sampai. Status pengiriman tak berubah, barang berada di kota terdekat dari alamat tujuan namun tak kunjung diantar. 

Beragam "keluhan" (yang halus dan yang kurang halus) telah dialamatkan pada toko daring ini melalui media sosialnya, terutama karena ketidakjelasan informasi yang diterima oleh pembeli. 

Sementara pembeli telah menyelesaikan tanggung jawab dengan membayar sesuai tenggat waktu yang diberikan, penjual sendiri tidak menindaklanjuti dengan layanan paskapenjualan yang paripurna.

Dengan ketidakjelasan ini dan setelah melakukan komunikasi dengan toko penjual namun tanpa hasil; saya akhirnya melayangkan pengaduan resmi kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti hal ini.

Hak-hak Konsumen

Dalam proses jual beli baik barang atau jasa, perlu disadari dulu bahwa konsumen memiliki hak dan juga tanggung jawab. Hak-hak konsumen ini dilindungi dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mencakup beberapa hal, di antaranya: 

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; serta hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline