Lihat ke Halaman Asli

Cinta Yuliana

mahasiswi

Relavansi Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia

Diperbarui: 2 Mei 2024   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan menimbulkan sejumlah tantangan dan dampak bagi perekonomian Indonesia. Meskipun bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, kenaikan ini dapat mempengaruhi konsumsi rokok legal, terutama karena harga yang lebih tinggi. Data BPS menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai sebesar 10% pada 2023 menyebabkan kenaikan inflasi dalam kisaran 0,1 - 0,2 percentage point. Namun, risiko yang lebih besar adalah potensi peningkatan konsumsi rokok ilegal atau produk tembakau murah lainnya sebagai alternatif, yang dapat mengurangi dampak positif dari kenaikan cukai terhadap kesehatan masyarakat.

Meskipun pendapatan negara dari cukai rokok meningkat, ada risiko bahwa peningkatan ini tidak akan optimal jika terjadi peralihan konsumsi ke rokok ilegal. Berdasarkan data, penindakan terhadap pita cukai ilegal telah mencapai 641 juta batang rokok, dan ke depannya ada indikasi shifting konsumsi dari rokok legal ke rokok ilegal atau alternatif produk hasil tembakau yang murah. Selain itu, perubahan pola konsumsi ini juga dapat mempengaruhi industri rokok legal secara langsung, terutama dalam hal produksi dan penyerapan tenaga kerja. Data produksi rokok menunjukkan penurunan yang signifikan, -10,21% dari 2019 ke 2021 dan -1,8% dari 2022 ke 2023 secara year-on-year.

Kenaikan cukai rokok juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan dalam menurunkan prevalensi perokok. Dengan kenaikan tarif yang relatif kecil dibandingkan dengan rekomendasi WHO, pertanyaan muncul mengenai seberapa efektif kenaikan ini dalam mengubah perilaku konsumen. Data dari Statista Consumer Insights memprediksi penurunan antara dua hingga empat juta perokok di beberapa negara antara 2021 dan 2030, tetapi data yang berbeda terjadi di Indonesia. Data Kemenkes menunjukkan bahwa jumlah perokok di Indonesia justru meningkat, dari 112 juta pada 2021 menjadi proyeksi 123 juta pada 2030.

Secara keseluruhan, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) merupakan langkah yang penting dalam upaya mengurangi dampak buruk merokok bagi kesehatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, dampak dan tantangan yang muncul menunjukkan perlunya evaluasi terus-menerus terhadap kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa tujuan kesehatan dan ekonomi dapat dicapai secara optimal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline