Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Rektor Asing dan Martabat Bangsa

Diperbarui: 7 Agustus 2019   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dari pengertian martabat diatas, kita mengetahui bahwa setiap orang wajib dan berhak menjaga martabatnya. Namun, seringkali martabat manusia direndahkan oleh sesamanya sendiri dengan cara bullying, pencemaran nama baik, diskriminasi sosial dan tindakan pelanggaran HAM lainnya. Padahal setiap manusia pasti tidak ingin harga dirinya dijatuhkan. Apalagi sebagai bangsa, taruhan  nya adalah eksistensi sebagai bangsa dalam hubungan kemanusiaan antara bangsa.

Pancasila adalah  nilai dasar bangsa Indonesia, baik dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat, dengan pengayaan nilai-nilai lokal, spiritual, dan keagamaan, yang telah terbukti  dalam perjalanan bangsa Indonesia mempertahankan  martabat bangsa, sehingga banyak negara-negara bangsa lain yang mempelajari dan mendalami nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai suatu yang uniq dan alat pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri dari  berbagai suku bangsa dan tersebar di belasan ribu pulau.

Dalam semangat nilai-nilai Pancasila itulah pendidikan Indonesia dibangun. Pendidikan Indonesia harus punya ideologi yaitu Pancasila. Agar kita punya jati diri dan integritas sebagai bangsa dalam menyelami dunia ilmu pengetahuan, pendidikan, kecerdasan, dan kemampuan akademik  yang tidak lepas dari nilai-nilai spiritual keagamaan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Pembukaan Undang Undang  Dasar 1945, lihat alinea keempat, bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan bagian integral dari Pembukaan Undang Undang  Dasar 1945 tersebut.

Secara lengkap kita kutip teks  alinea keempat: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Dalam Pembukaan UU Dasar 1945 itu, jelas ada 3  tujuan utama dibentuknya pemerintahan negara yaitu; memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia, dengan landasan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,  Pasal 31 UU Dasar 1945. Berbunyi:

  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Untuk mengelaborasi pasal 31 UU dasar 1945, maka disusunlah UU terkait. Yaitu UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Tentang Pendidikan Tinggi, UU tentang Guru dan Dosen, dan UU lainnya.

Dalam UU Tentang Sistem Pendidikan nasional, UU Nomor 20/2003, pada Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 1,2, dan 3 berbunyi:

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Selanjutnya kita cermati UU Tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 12/2012, pada Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila*, *Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Demikian juga pada UU Guru dan Dosen, UU 14/ 2005, pada  Pasal 6 menyebutkan, bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline