Lihat ke Halaman Asli

Mewacanakan Kerukunan Umat Beragama di Kab. Buru

Diperbarui: 29 Agustus 2015   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MEWACANAKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

DI KABUPATEN BURU

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo

 

Memeluk suatu agama adalah hak bagi setiap individu, bahkan hak itu tidak boleh dipaksakan maupun dikurangi dalam keadaan apapun. Karena itu, tiap-tiap individu bisa saja memeluk suatu agama yang berbeda dengan agama yang dipeluk oleh orang lain. Hal inilah yang kemudian menjadi semangat untuk melahirkan kehidupan yang bertoleransi antar umat beragama di dalam masyarakat.

Masyarakat di Kabupaten Buru merupakan bagian dari struktur masyarakat yang secara keseluruhan terbingkai dalam keberagaman agama diantaranya pemueluk agama Islam sebagai kelompok agama yang dominan, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, serta Budha dan Konghucu sebagai bagian agama yang memiliki pemeluk minoritas.

Masing-masing agama atau sistem kepercayaan yang berbhineka itu, secara natural membawa ajaran tentang apa dan bagaimana seharusnya seorang pemeluk agama itu atau kepercayaan itu berpikir dan berperilaku dalam kehidupannya di dunia, di sisi lain, agama atau kepercayaan itu juga berisi ajaran tentang kehidupan akhirat, kehidupan manusia yang disebut terkahir ini sangat ditentukan oleh ketaatannya kepada ajaran agamanya di dunia.

Maluku sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki masa kelam tentang kerusuhan Sara yang menghancurkan tatanan sosial dan agama sehingga menjadi sesuatu yang begitu sensitive hingga saat ini. Tak lepas dari itu, Kabupaten Buru sebagai bagian dari sejarah tersebut, juga menjadi bagian penting untuk mereduksi bagaimana kondisi yang terjadi merusak tatanan yang telah terbangun berates tahun lamanya. Maka melahirkan sebuah regulasi yang mengatur kerukunan umat beragama menjadi hal penting bagi kita semua untuk tetap mempertahankan keharmonisan antar umat beragama yang telah terbangun beberapa tahun terakhir.

Merujuk pada konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2), bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Maka setiap agama maupun kepercayaan yang dianut oleh setiap penduduk dijamin oleh negara.

Tentunya tidak harus terjadi diskriminasi atau penindasan terhadap salah satu kelompok umat beragama di Kabupaten Buru, dengan demikian semangat untuk melahirkan keharmonisan harus tetap ditumbuhkan sekalipun itu di Kabupaten Buru pemeluk Agama Islam merupakan kelompok yang sangat dominan.

Tuhan menciptakan manusia berbeda – beda bukan untuk saling bermusuhan, melainkan untuk saling mengenal dan bersaudara. Agama – agama yang ada di dunia akan selalu berbeda – beda, namun perbedaan itu bukan untuk dijadikan perpecahan, tetapi untuk saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama yang berbeda. Negara Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keberagaman budaya dan agama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline