Lihat ke Halaman Asli

Hamdani

TERVERIFIKASI

Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Ma'ruf Amin Bisa Saja Didiskualifikasi, Asalkan...

Diperbarui: 19 Juni 2019   01:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cawapres Ma'ruf Amin | detik.com

Derasnya tuntutan diskualifikasi pendukung 02 terhadap pasangan calon presiden-wakil nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang diduga telah melanggar Undang-undang Pemilu seperti tak terbendung lagi. Tuntutan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto dan pendukungnya kepada Mahkamah Kontitusi yang akan mengadili perkara sengketa pemilu presiden 2019.

Akankah Hakim Mahkamah Kontitusi mengabulkan permintaan tersebut? Ataukah sebaliknya, hakim justru memutuskan pasangan 01 lah yang menang pemilu presiden dan wakil presiden 2019?

Sebagaimana diberitakan Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Berkaitan hal itu, pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat jika hal itu benar, Maruf Amin bisa didiskualifikasi dan kemudian dilakukan pemilu ulang. Namun, tentunya tim kuasa hukum Prabowo harus bisa membuktikan bahwa dugaan pelanggaran itu benar adanya.

Namun yang masih menjadi perdebatan hebat saat ini adalah soal apakah benar perusahaan BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai perusahaan BUMN? Kedua kubu masih berpendapat pada argumentasi masing-masing. TKN mengatakan kalau kedua perusahaan tersebut hanya anak perusahaan BUMN karenanya tidak termasuk perusahaan BUMN.

Dengan memperkuat argumen bahwa kedua perusahaan itu tidak termasuk perusahaan BUMN, maka sanksi berat berupa tindakan diskualifikasi pasangan calon 01 dapat dihindari. Sehingga tuntutan kubu Prabowo-Sandi mudah untuk dipatahkan.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN tersebut.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

Dengan demikian ia berpendapat bahwa tidak ada penyertaan modal negara secara langsung terhadap kedua bank itu. Dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa perusahaan milik negara (BUMN).

Lain Asrul beda pula politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago yang menganggap bahwa tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak paham akan fungsi MK dalam gugatan sengketa pemilu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline