Lihat ke Halaman Asli

Cak Glentong

Pemerhati masalah budaya dan agama

Jerinx dan Kisah-kisah Penyebar Kebencian Lainnya

Diperbarui: 13 Agustus 2020   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mungkin kisah lama yang sering berulang. Seseorang yang mengkritik dengan keras dan mungkin bisa juga disebut "kasar", berhadapan dengan hukum lalu bertemu dengan pasal yang dinilai "karet". Tetapi ada yang aneh?? Seharusnya tidak ada yang aneh, karena kasus itu hampir  terjadi setiap hari, si A menghina itu, si B menista agama atau kasus lama seorang ibu bermasalah dengan hukum karena tulisannya di medsos dianggap menyampaikan kabar bohong terhadap sebuah rumah sakit.

Kasus Jerinx ?? Masihkan menarik untuk dibicarakan?? Rasanya tidak ada yang menarik, kecuali betapa pasal karet itu bisa menimpa siapa saja. Begitu banyak kasus yang muncul, ada yang segera ditangani ada juga yang kita tahu dia didiamkan atau memang tidak dianggap oleh kepolisian tidak ada unsur pidananya.

Dalam berbagai kasus dengan mudah kita membaca banyak komentar yang tidak adil, ketika seseorang yang bersebarangan dengan kita lalu terkena pasal itu kita akan mendiamkan bahkan mendukung penggunaan pasal itu, namun saat teman yang berasal dari kelompok kita, kita cenderung meminta pasal itu jangan digunakan. 

Ada banyak alasan yang kita gunakan, apa yang disampaikan itu hanya kritik biasa, bukankah mengkritik itu adalah hak yang dilindungi UU.  Seharusnya kita bisa bersikap adil, kepada siapapun pasal itu ditunjukan  termasuk kepada orang paling kita benci sekalipun. 

Jika kita tidak setuju dengan subtansi pasal tersebut, kita tidak akan setuju digunakannya pasal itu walaupun kepada musuh kita atau kepada seseorang yang menghina kita.

Ada banyak kisah kisah orang -- orang yang harus merasakan pengabnya penjara karena dianggap menghina atau menistakaan seseorang, kelompok, ras atau agama. Kasus yang banyak disorot seperti kasus seseorang yang dianggap menghina istri Ahok,  kasus penghinaan terhadap Ibu Risma, Wali Kota Surabaya. 

Apakah anda setuju jika mereka harus berhadapan dengan hukum karena pasal penghinaan atau penistaan?? Masalah etika atau seseorang yang memilih kata tidak tepat karena kemarahan, bisa terkena pasal tersebut dan harus berhadapan dengan hukum.

Ada banyak kasus yang dijerat karena kasus dengan subtansi yang sama "menyebar kebencian", bahkan sudah divonis penjara. Kasus Ahmad Dani, apakah setelah dipenjara selama dua tahun Dani  merasa bersalah?? 

Begitu pula dengan pendukung Ahmad Dani, apakah mereka menganggap anggota Band Dewa 19 itu bersalah??   begitu juga kasus Basuki Tjahaya yang telah divonis penjara 2 tahun. Apakah BTP (Ahok) merasa bersalah?? Begitu juga dengan pendukung BTP menganggap mantan Gubernur DKI itu bersalah??

Jika anda berusaha menjadi timbangan yang adil dari dua kasus. Apakah Ahmad Dani bersalah??Apakah BTP bersalah??  Apakah anda akan mengatakan keduanya pantas dihukum atau akan mengatakan Dani tidak pantas tidak hukum, tetapi BTP pantas dihukum, bisa juga Dani pantas dipenjara sementara BTP tidak layak di penjara. 

Anda mengambil sikap yang mana?? Kalau saya mengambil sikap, keduanya tidak layak dipenjara karena kasus itu. Tetapi saya tidak membenarkan cara keduanya bekomunikasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline