Lihat ke Halaman Asli

Menunggu Final nya RUU Kamnas!!

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Masyarakat masih menunggu pembahasan RUU Kamnas yang masih belum kedengaran kemajuan nya di DPR. Seperti di ketahui UU Keamanan Nasional (Kamnas) yang rancangannya tengah dibahas di DPR tidak melarang demonstrasi. UU Kamnas tidak meniadakan UU yang ada, tetapi menyinergikan, hal ini di tegaskan oleh Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Rabu (22/5/2013), saat memberikan kuliah umum tentang RUU Kamnas di Universitas Surya Kancana, Cianjur, Jawa Barat. Menurut Sjafrie, UU Kamnas bersifat strategis. UU Kamnas tidak bersifat teknis mengatur buruh, demonstrasi, ataupun polisi.

Sudah ada UU yang mengatur hal teknis, seperti UU Intelijen ataupun UU Kebebasan Informasi Publik. Menurut Syafrie, undang-undang ini di perlukan guna mengatur sistem yang mengintegrasikan penyelenggaraan negara. Sjafrie menegaskan, zaman sudah berubah. Kini saatnya untuk mengelola proses demokrasi agar berjalan dengan baik tanpa menggunakan otoritarian. Ia mengatakan, pintu untuk koreksi dalam pembahasan RUU sangat terbuka. Saat ini adalah era supremasi sipil dan ketaatan terhadap HAM dan hukum.

Sebelumnya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menampik pandangan, terbitnya Instruksi Presiden No 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan ada hubungannya dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Katanya (Inpres) Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. (Inpres) Ini (untuk menangani) sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali. Kalau RUU Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer pada keadaan perang. (RUU Kamnas) Ini lingkupnya lebih luas," kata Purnomo, Selasa (29/1/2013), di Kantor Presiden.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Inpres No 2/2013 akan membuat penanganan kerusuhan di daerah lebih efektif. Semua unsur di UU Kepolisian, UU TNI, dan UU Intelijen dipadukan untuk menghadapi kerusuhan di daerah. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan, Inpres No 2/2013 dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk di sini UU Penanganan Konflik Sosial dan UU Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan kepala daerah wajib menjamin keamanan.

Dengan Inpres No 2/2013, setiap pemerintah daerah juga harus memiliki peta konflik dan rencana langkah penanganan pascakonflik karena setiap daerah memiliki karakteristik potensi konflik yang berbeda satu sama lain. Kepala daerah wajib pula memberi penjelasan kepada publik mengenai penanganan konflik dan pascakonflik. Isi Inpres No 2/2013 antara lain pembentukan tim terpadu tingkat pusat yang dipimpin Menko Polhukam dan tim terpadu tingkat daerah yang dipimpin kepala daerah.

Selain itu juga tentang kewajiban kementerian yang tidak disebut langsung dalam inpres itu, tetapi terkait dalam pemulihan, seperti Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Kesehatan, untuk memberikan bantuan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline