Lihat ke Halaman Asli

Wahai Pemerintah.. Teruskanlah Bersilat Lidah..

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mahkamah Agung (MA) per tanggal 14 September 2009 telah menolak kasasi yang yang diajukan Pemerintah terkait dengan gugatan “citizen law suit” tentang Ujian Nasional (UN) yang diperkarakan oleh 58 orang guru dan elemen masyarakat.

Putusan MA dengan Nomor Register 2596/K/PDT/2008 sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (tanggal 5 Desember 2007) dalam hal mana Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperkuat Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta.

Dalam isi Putusan MA disebutkan :

1)Para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

2)Permerintah dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap diseluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN.

3)Pemerintah diminta mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Berdasarkan putusan MA tersebut seharusnya Pemerintah segera melaksanakan putusan MA dan meniadakan Ujian Nasional yang menjadi syarat kelulusan serta mengubah Pasal 72 ayat 1 poin (d) dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005

( http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/104.pdf )

Namun, berdasarkan kabar terakhir, justeru tindakan yang diambil Pemerintah adalah kebalikannya, dalam halmana Pemerintah justeru berinisiatip untuk memajukan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional menjadi dilaksanakan pada bulan Maret 2010 mendatang, sebagaimana pernyataan Menteri Pendidikan Nasional KIB II (periode 2009~2014) Bp. Mohammad Nuh.

Pernyataan Mendiknas yang baru tersebut berdasar kepada Permen (Peraturan Menteri) Nomor 74 (Pasal 6 ayat 1) dan Permen Nomor 75 tertanggal 13 Oktober 2009 atau diterbitkan hanya 1 minggu sebelum Mendiknas KIB I (periode 2004~2009) Bp. Bambang Sudibyo digantikan.

http://news.okezone.com/read/2009/11/26/337/279397/337/mendiknas-akan-lawan-putusan-ma

Sementara sebelumnya Badan Standar Pendidikan Nasional BNSP menyatakan tetap akan menyelenggarakan Ujian Nasional dikarenakan tidak ada putusan eksplisitdari Mahkamah Agung yang melarang Ujian Nasional.

Tentunya “kenekatan” Pemerintah untuk tetap memaksakan diadakannya/dilaksanakannya Ujian Nasional menjadi suatu hal yang “menggelikan” dan terkesan “ada apa-apanya” dengan Ujian Nasional melihat dari histori perjuangan pemerintah guna berusaha memenangkan perkara gugatan “citizen law suit” terlihat dari upaya-upaya Pemerintah sbb.:

1)Banding atas Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta,

2)Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,

3)Rencana pengajuan PK (Peninjauan Kembali) atas Putusan Mahkamah Agung.

Sekarang, setelah semua kekalahan Pemerintah dalam gugatan “citizen law suit” tersebut, Pemerintah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak masuk akal dan justeru membingungkan masyarakat, meski diketahui bahwasanya Ujian Nasional telah ditentang oleh masyarakat, tokoh-tokoh pendidikan, Universitas-universitas ternama (semisal UI dan ITB), jadi sebenarnya Pemerintah ini bersifat mengakomodasi aspirasi masyarakat (sebagaimana telah diputuskan MA) ataukah Pemerintah ini bersifat “memaksakan kehendak kepada rakyat”.

Bila Mendiknas mendasari pernyataannya untuk tetap melaksanakan Ujian Nasional sesuai Permen Nomor 75 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 (Permen terbit setelah MA menolak kasasi per tanggal 14 September 2009), maka perlu dipertanyakan:

“Manakah yang lebih kuat dasar hukumnya antara Permen (Peraturan Menteri) dengan Undang-Undang (UU, antara Permen Nomer 75 tahun 2009 dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (dalam hal mana Ujian Nasional tidak tercantum dalam UU tersebut).”

Catatan:

Sebagai bahan baca-baca silahkan disimak link berikut ini:

http://www.prasaja.web.id/2009/11/ma-larang-ujian-nasional-mendiknas-un.html




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline