Lihat ke Halaman Asli

Bela Lingkungan, Berbohong Itu (Apa) Boleh

Diperbarui: 4 September 2017   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

JMPPK, LSM lingkungan asal Pati ini dikenal sering merilis info kebohongan untuk menolak keberadaan pabrik semen negara PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Yang paling monumental yaitu pemalsuan dokumen pengadilan dengan memasukkan nama-nama dukungan fiktif dan mengada-ada, kini pelakunya telah di P21-kan oleh Polda Jateng. Dan yang teranyar, mereka beraksi mendirikan tenda depan Istana Presiden tanpa lapor Polisi (Senin, 4/9/2017).

Sebelumnya, terhitung dua kali JMPPK melakukan aksi teatrikal cor kaki mencoba menarik simpati publik. Meski pada akhirnya publik paham kebohongan aksi mereka.

LSM bentukan Gunretno ini memilih jalan tidak mau bermusyawarah dan menempuh jalan demo kegaduhan dan menyebarkan propaganda. Menebar isu sara pembakaran mushola, menghasut publik dengan berbagai fakta yang disembunyikan.

Aksi-aksi yang mereka lakukan telah menggambarkan lemahnya keilmuan sekumpulan orang di LSM lingkungan semacam JMPPK yang hanya mengandalkan demo fisik bukan solutif. Aksi mereka adalah gerakan radikal, petani diajak menjadi model melawan pemerintah. Sementara masyarakat awam dicekoki  aksi-aksi simpatik yang punya peluang besar mendulang dukungan.

Apa yang JMPPK lakukan di depan Istana menegaskan masih ada permasalahan yang luput, kebohongan-kebohongan terus dilontarkan tanpa ada tindakan. Soal KLHS saja, pada faktanya Semen Indonesia telah mengantongi izin Gubernur Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Amdal yang mengacu ke KLHS provinsinya.

Beberapa kebohongan yang terus-terusan mereka sebarkan seperti lokasi penambangan Semen Indonesia yang berada di Zona Kendeng, padahal faktanya lokasi Semen Indonesia berada di Zona Rembang.

Soal isu cekungan air tanah (CAT) yang dianggap merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan. Dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang penetapan CAT termasuk diantaranya adalah Watuputih. Kepres tersebut hanya menyatakan nama dan lokasi CAT, tidak ditetapkan pelarangan eksploitasi ataupun penambangan di daerah Cekungan Air Tanah.

JMPPK membuat cerita bahwa tanah petani di serobot, padahal sesungguhnya tidak ada lahan petani yg diserobot. Dalam faktanya, tidak pernah ada penyerobotan lahan petani seperti cerita Gunretno. PT Semen Indonesia sebagai perusahaan negara, telah membayar lunas tanah warga dengan harga yang justru memberi keuntungan ekonomi bagi warga.

Jika aksi tersebut dilakukan benar-benar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, membela lingkungan, mengapa terus-terusan menyebar kebohongan demi kebohongan?

Pada akhirnya aksi JMPPK di depan Istana yang meminta "Pokonya harus ditutup", hanya menunjukkan sikap bebal, kebodohan dan aksi radikal yang bertentangan dengan Pancasila. Mereka, JMPPK bukanlah warga Rembang, mereka tidak membawa suara asli warga Rembang. Mereka hanya pion dari kepentingan yang semakin menggerogoti negeri. Robohkan tenda kebohongan kendeng!*

#TendaKebohonganKendeng

#AksiTipuTipu

#UsirLSMRadikal




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline