Lihat ke Halaman Asli

Calon Kepala Daerah

Diperbarui: 28 Oktober 2023   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menunjukkan dokumen kebijakan pemerintah dalam pemilihan kepala daerah. Dalam dokumen setebal delapan halaman itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan partai politik agar menggelar tes integritas dalam menjaring calon kepala daerah. "Pemerintah ada niat baik, tapi partai mempunyai cara pandang berbeda," kata Pandu di kantornya, Kamis pekan lalu.

Jangankan menggelar tes integritas, sejumlah partai malah mencalonkan bekas terpidana korupsi sebagai kepala daerah. Pandu mahfum tindakan partai tersebut diizinkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun dia khawatir rekam jejak buruk seseorang berbanding lurus dengan kualitas kepemimpinannya di kemudian hari. "Partai dan MK melihat kualitas dengan definisi yang berbeda, tapi saya melihatnya ini sebagai kemunduran," ujarnya. Indikasi lainnya, ada calon yang harus membayar mahar demi mendapatkan rekomendasi dari partai.

Itulah sebabnya komisi antirasuah enggan berpangku tangan. KPK membentuk tim untuk memantau proses pemilihan, yakni sejak tahap awal hingga kelak pencoblosan. Saat ini tim beranggotakan 50 orang dari bagian penelitian dan pengembangan serta divisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka mulai bekerja dengan membuka posko penyerahan LHKPN pada Juli lalu. Tim bertugas memverifikasi laporan kekayaan para kandidat. "LHKPN bisa menjadi kontrol saat mereka sudah menjabat," ucap Pandu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline