Lihat ke Halaman Asli

Bolehkah mahar pernikahan dengan seperangkat alat solat?

Diperbarui: 25 Juni 2015   23:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Bila kita lihat dalam berbagai tayangan sinetron, setiap kali ada adegan ijab qabul, pasti mahar yang mereka sebutkan adalah seperangkat alat solat. Namun, bagaimana sebenarnya Islam memandang hal tersebut. lalu bagaiman hukum pernikahan mereka?

Mahar merupakan sesuatu yang diberikan oleh mempelai laki-laki untuk mempelai wanita saat ijab qabul pernikahan sebagia ‘tebusan’ untuk memiliki mempelai wanita. Setelah ijab qabul, maka mahar menjadi hak istri sepenuhnya.

Lalu bagaiman bila seorang laki-laki memburikan mahar berupa seperangkat alat solat kepada mempelai wanita.

Islam tidak memberikan ketentuan khusus dalam pemberian mahar oleh mempelai laki-laki. Namun, alangkah baiknya bila mahar yang diberikan kepada calon mempelai wanita bukanlah berupa seperangkat alat solat maupun al-quran, karena ini seolah-olah mengindikasikan bahwa mempelai wanita kurang pengamalan dalam menunaikan salat dan membaca al-quran. Walaupun ijab yang diucapkan tersebut sah.

Karenanya untuk Anda sahabat sekalian, jangan pernah mau dipinang dengan mahar seperangkat alat solat dan al-quran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline