Lihat ke Halaman Asli

bang joe

Menulis sebuah hobby untuk berbagi

Beli Minyak Goreng Berujung Melapor Polisi

Diperbarui: 26 April 2022   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barang bukti minyak goreng yang di sita di polrestabes Makassar, dokpri

Makassar, - Selasa 26 April 2022, bertempat di jalan Rappocini no 166, Arifin pemilik usaha membeli minyak goreng sebanyak 97 dos kemasan 2 liter dari seseorang bernama Suherman. 97 dos ini berupa 55 dos minyak Filma dan 42 dos minyak Master koki. Pertemuan Arifin dan Suherman di media sosial Masterpice platfoam Facebook. 

Setelah selang transaksi terjadi, pengantar barang yang bernama Rahman, mengaku barang berupa minyak goreng ini miliknya. Dan meminta Arifin untuk menyelesaikan pembayaran kepada Rahman si pengantar barang tersebut. 

Arifin pun bersikeras sudah membayar kepada orang yang dia temani transaksi yakni Suherman. Nilai transaksinya sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah). 

Barang bukti minyak goreng yang disita polrestabes Makassar, dokpri

"Saya sudah bayar setelah barang turun ke toko saya, dimana letak salah saya. Saya tidak kenal dengan Rahman si pembawa barang tersebut karena saya tidak pernah komunikasi," Ujar Arifin 

Rahman pun mengatakan saat berjumpa bahwa dirinya memiliki hak atas minyak goreng ini. 

Bukti laporan polisi Arifin (dok. Pribadi) 

"Saya yang punya ini minyak, dan saya sudah kirim ini minyak tapi tidak dia bayar pak, " Ujar Rahman. 

Arifin kini membawa kasus ini ke polisi karena sudah merasa di tipu dan merasa di peras. 

Hingga tulisan ini turun, Arifin sudah melapor ke polrestabes Makassar untuk segera di selidiki dan barang bukti berupa minyak goreng ini pun akan di sita oleh petugas kepolisian melakukan penyitaan untuk barang bukti. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline