Lihat ke Halaman Asli

Di Gunungkidul, Ada Gerakan Mutilasi Tanah

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1419649573408950881

[caption id="attachment_361904" align="aligncenter" width="560" caption="Muji Hartono, Kabag Pemdes Desa Semanu, Dok Bewe"][/caption]

Dua bidang tanah, yang statusnya Sultan Ground (SG) terletak di jantung ibukokta kecamatan Semanu dimutilasi menjadi 5 buku sertifikat hak milik atas nama GBPHHadi Winoto. Pensertifikaan tersebut prosenya sedemikian mudah. Hanya dengan foto kopi KTP pemohon, tanpa kehadiran calon pemilik, bulan November lalu pengukuran dan pencatatan telah dilakukan BPN Gunungkidul, dibantu Pemerintah Desa Semanu.

Hal diatas diungkapkan oleh Muji Hartono, Kabag Pemerintahan Desa, Desa Semanu, Kecamatan Semanu, kabupaten Gunungkidul di rumahnya, saat ditemui wartawan, Jumat 26/12/2014, terkait dengan pelaksanaan pensertifikatan dua bidang tanah SG. Satu bidang seluas 700-an meter persegi, sementara satu bidang yang lain seluas 8.800 meter persegi.

“Tanah dengan luasan 700 meter persegi, saat ini dipergunakan untuk kantor Puskeswan Kecamatan Samanu. Sementara yang 8.800, digunakan SMP I Semanu, TK Negri Semanu, Balai Padukuhan Semanu Utara sekaligus lapangan, serta kapling untuk sebuah perkantoran yang belum didirikan bangunan,” ujar Muji Hartono.

Baik Puskeswan maupun SMP ISemanu dan  yang lain, proses pensertifikatannya dilakukan bulan November 2014 silam. Sebagai pembantu Kepala Desa, dia mengaku hanya menjalankan perintah. Di sisi lain dia tahu, bahwa para pengguna kelak akan tersandung hukum.

“Saya pelaksana teknis, kebijakan ada di tangan  Kepala Desa. Untuk lebih jelasnya, silakan minta keterangan ke Pak Andang, selaku pembuat dan pengambil kebijakan,” imbuh Muji Hartono.

Dikonfirmasi, Andang selaku Kepala Desa Semanu tidak berada di tempat. Sementara dua bidang tanah SG tersebut secara riil telah dimutilasi menjadi 5 buku sertifikat hak milik (SHM) atas nama keluarga Kraton GBPH Hadi Winoto. Begitu pula Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul, dia sedang berlibur.

[caption id="attachment_361905" align="aligncenter" width="300" caption="Bangunan TK ini megah, tetapi tersandung status tanah, Dok Bewe"]

14196499181017013621

[/caption]

Berbagi pihak mengkhawatirkan, pesertifikatan tanah SG akan menimbulkan konfilk hukum di amasa depan. Para pengguna mulai dari Puskeswan, SMP I Semanu, TK Negri Semanu, Balai padukuhan Semanu Utara, dan yang lain, saat ini was-was.

“Kalau tanah yang mereka tinggali dengan status pinjam pakai, secara hukum saat ini dikuasai oleh oknum keluarga kraton, maka para pengguna saat ini tidak memiliki keleluasaan sebagaimana kalau tanah itu berstatus tanah SG,” kata Heri Dwi Wahyudi, selaku tokoh masyarakat setempat.

Heri Jagal, demikian panggilan akrab Heri Dwi Wahyudi menganggap, pensertifikatan tanah SG melanggar UU Pokok Agraria tahun 1960.  Menurutnya, dalam UUPA tanah SG tidak bisa di-SHM-kan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline