Lihat ke Halaman Asli

azas tigor nainggolan

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Tanggung Jawab Pengelola dan Perlindungan Konsumen Pengguna Jalan Tol

Diperbarui: 13 Januari 2022   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).(KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Kembali terjadi kecelakaan di jalan tol Palembang-Lampung (Tol Trans Sumatera Palembang-Kayu Agung). Peristiwa itu terjadi pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar jam 17.34 WIB. Kecelakaan terjadi saat korban melaju mengendarai minibus bernopol BG-1649-KF di jalur dua Tol Palembang-Kayu Agung.

Menurut Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka pada Sabtu (8/1/2022) bahwa kecelakaan dialami oleh seorang pengendara mobil bernama Febi Khairunisa (21) tewas akibat mobilnya mengalami kecelakaan setelah menghindari jalan berlubang di jalan tol Trans Sumatera Palembang-Kayu Agung.

Dijelaskan oleh AKP M Alka juga bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan, awalnya menghindari lubang dengan cara menghindar ke kiri, namun kemudian kendaraannya jenis Brio hilang kendali, lalu oleng.

Kondisi korban terpental 15 meter dari lokasi lubang itu (di Tol Palembang-Kayu Agung). Korban alami kecelakaan tunggal, saat itu me dengan korban bertemu lubang yang ukurannya sekitar 50 cm dan dalam sekitar 15-20 cm.

Berdasarkan uraian kejadian kecelakaan lalu lintas yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, AKP M Alka jelas dikatakan bahwa ada lobang yang cukup dalam dan besar di jalan tol Trans Sumatera yang digunakan oleh korban. Jelas bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah adanya lobang besar tersebut.

Artinya, dalam kecelakaan ini pihak pengelola jalan tol-lah yang harus bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut

Penegakan hukum yang bisa dilakukan oleh Kepolisian dalam menangani kecelakaan ini selain menggunakan UU no: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalin), UU Jalan juga menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Perlindungan Konsumen.

Sebagai pengguna jalan tol, sesuai ketentuan UU Perlindungan Konsumen si korban seharusnya mendapatkan pelayanan atau produk jasa jalan yang kondisinya baik, aman dan nyaman dari pengelola jalan tol. Jika ada bagian jalan atau produk jasa produsen jalan tol yang rusak maka harus segera diperbaiki agar pengguna selamat.

Jika belum sempat diperbaiki seharusnya pengelola jalan tol sebagai produsen memasang rambu atau tanda bahwa jalan rusak agar pengguna jalan lebih hati-hati.

Jika kewajiban sebagai produsen jasa ini, pengelola jalan tol tidak memenuhinya maka wajib dikenai sanksi hukum jika terjadi kecelakaan akibat kondisi rusak di jalan tersebut. 

Melalui UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no:22 tahun 2009 polisi bisa menindak pengelola jalan tol sebagai penanggung jawab. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline