Lihat ke Halaman Asli

Aura Salsabilla Firdani

Mahasiswa IPB University

Gencarkan Bulan Sertifikasi Halal: Halal Science Center IPB Mengadakan MBKM Pendamping Proses Produk Halal bagi Mahasiswa

Diperbarui: 24 Maret 2024   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Instagram Halal Science Center IPB

Halal Science Center LPPM IPB (HSC) adalah Badan Pusat Kajian Science Halal IPB yang mewadahi segala aktivitas terkait isu halal. HSC IPB sendiri telah banyak berkontribusi dalam berbagai program terkait kehalalan, diantaranya Program Training Sertifikasi Penyelia Halal, Program Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan berbagai webinar halal. Saat ini HSC IPB kembali membuka Program Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di tahun 2024 bagi para mahasiswa IPB. 

MBKM Pendamping Proses Produk Halal merupakan bagian dari program MBKM IPB yang diinisiasi oleh Halal Science Center IPB. MK Pendamping PPH ini bertujuan memberikan pembelajaran mengenai sains halal, sistem manajemen halal, sertifikasi halal, serta implementasinya di industri Usaha Mikro Kecil (UMK). Mahasiswa yang terlibat akan mendapat sertifikat Pendamping Proses Produk Halal dan terintegrasi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Indonesia.

Program ini dilakukan menjadi 2 batch, dimana batch 1 telah dilakukan pada tanggal 24-25 Februari 2024 dan batch 2 dilaksanakan pada tanggal 2-3 Maret 2024. Selama program ini berlangsung mahasiswa diberikan pengarahan mengenai sains halal, sistem manajemen halal, sertifikasi halal, dan implementasinya saat mendampingi UMK dalam pembuatan sertifikat halal. Program Pendamping PPH juga bekerjasama dengan berbagai stakeholder diantaranya HSC IPB, dosen pembimbing program, serta panitia yang terlibat. 

Pendampingan proses produk halal dijalankan selama 2 bulan, dimana mahasiswa akan mendampingi beberapa UMK terkait proses sertifikasi halal produk. Untuk pendampingan ini dilakukan secara Selfdeclaire dimana UMK yang didampingi tidak membayar sepeserpun dalam sertifikasi halal. Adapun ketentuan sertifikasi Selfdeclaire diantaranya adalah UMK telah menjalankan usahanya minimal 1 tahun, UMK memiliki 1 tempat produksi tidak lebih, produk yang dijual UMK merupakan produk yang memenuhi syarat positive list atau bahan-bahan yang digunakan telah tersertivikasi halal.

Mahasiswa juga diajarkan cara mengidentifikasi bahan-bahan positive list, proses yang sesuai dalam pengajuan sertifikasi halal, serta cara pendaftaran sertifikasi halal bagi UMK. Pengajuan sertifikasi halal ini akan dibuka sampai 19 Oktober 2024 oleh BPJPH, oleh karena itu diharapkan bahwasanya mahasiswa telah mencapai pendampingan dan hasil sertifikasi halal hingga bulan Mei 2024.  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline