Lihat ke Halaman Asli

Ashim Amin

Islamic Writer

Salat Jumat di Masa Pandemi

Diperbarui: 4 Agustus 2021   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bagaimana tata cara salat Jumat di masa pandemi? Berikut adalah tata caranya sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

1. Peregangan Saf Saat Berjamaah

Meluruskan saf saat salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat. Namun, mengingat bahwa untuk mencegah penularan diharuskan menjaga jarak, maka diperbolehkan meregangkan saf.

Salat berjamaah tetap sah dan tidak menghilangkan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah, dikarenakan ada sebab yang dibenarkan oleh syariat (hajah syar'iyyah).

2. Pelaksanaan Salat Jumat

Pelaksanaan salat Jumat dapat dilakukan selain di masjid dengan jumlah tertentu.  Dengan syarat  jika masjid tidak dapat menampung dikarenakan peregangan saf. Adapun lokasinya dapat dilakukan di mushallah, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Dalam kondisi tidak ada tempat lain selain masjid, apakah boleh menerapkan model shift saat salat Jumat berjamaah?

Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat, ada dua pendapat dalam hal ini:

a. Hukum salatnya sah.

b. Salat tidak sah.

Terserah mau berpegang pada pendapat yang mana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline