Lihat ke Halaman Asli

Arza Tallaut

Saku suku budaya

DPR RI Putuskan Benang Aspirasi Rakyat dan Lebih Memilih Melayang dengan Suapan Oligarki

Diperbarui: 10 Oktober 2020   02:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah di sahkannya UU cipta kerja dengan jangka waktu yang sangat di bilang terburu buru, timbul panggilan nurani dari rakyat karena mendengar pengesahan UU cipta kerja tersebut, pada hari Senin 5 Oktober 2020 timbul lah berbagai penolakan, yang di mulai dari penolakan oleh fraksi demokrat, sampai ke seluruh kaum buru dan berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah di seluruh indonesia, karena mendengar dan melihat secara online dari berbagai media dengan menyebarnya video statement dari fraksi Demokrat  terkait penolakan pengesahan UU cipta kerja, aksi demonstrasi pun di lakukan oleh kaum buru dan mahasiswa sampai membuat rasa keterpanggilan dari pelajar STM .yang menjadi titik acuan dalam perjuangan demokrasi lewat aksi demo yang jika di luruskan secara prosedurnya dalam pembahasan RUU ,tata caranya harus Ada partisipasi masyarakat seperti yang tertulis dalam: pasal 96

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis

dalam Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan.

(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. rapat dengar pendapat umum;

b. kunjungan kerja;

c. sosialisasi; dan/atau

d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline