Lihat ke Halaman Asli

Moch Saifullah

Halua Kanari

Ombudsman RI Dorong Usut Pemilik dan Tujuan 19 Ton Sianida di Pelabuhan Babang

Diperbarui: 4 Januari 2024   01:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Akmal Kadir (foto : Edet/indokini)

Ternate - Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) angkat suara soal 19 ton sianida yang disimpan di Pelabuhan Babang Halmahera Selatan. 

Bahan berbahaya (B2) itu diduga tidak memiliki pengguna akhir yang jelas.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Akmal Kadir, mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Daerah dan Polisi untuk mengusut siapa pemilik dan tujuan sianida tersebut. 

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diawasi.

"Meski izinnya sebagai distributor besar dari Kementerian Perdagangan melalui OSS, tapi pengawasannya tetap menjadi tanggung jawab instansi daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten," ujar Akmal saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Akmal juga mengingatkan bahwa Permendag Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang pengguna akhir B2 dan peruntukannya. 

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kementerian untuk membentuk tim terpadu dalam pengelolaan B2.

"Jangan sampai B2 ini disalahgunakan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Makanya, Pemerintah Daerah dan Polisi harus segera bertindak dan menelusuri siapa pengguna akhir dan peruntukan B2 ini," tegasnya.

Sianida itu belakangan diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. 

Sianida itu dikirim dari Jakarta melalui Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo ialah Nicholas. Sianida itu dikemas dalam satu kontainer dengan berat 19 ton.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline