Lihat ke Halaman Asli

Abahna Gibran

Penulis dan Pembaca

Menyoal Rencana Sertifikasi Perkawinan Menko PMK

Diperbarui: 16 November 2019   11:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: pexels)

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Dikutip dari Kompas.com, program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah. Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

Sebagaimana diungkapkan Menko PMK, Muhadjir Effendi, setiap pasangan yang akan menikah mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,

Melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

Adapun lama pembekalan terhadap pasangan calon pengantin tersebut sekitar 3 bulan, dan program setifikasi itu akan mulai dilaksanakan di tahun 2020.

Bisa jadi yang dimaksud Menko PMK itu ditujukan kepada calon pengantin yang memeluk agama Islam. Karena pada calon mempelai pemeluk agama Katholik misalnya, program tersebut selama ini sudah berjalan.

Terlepas dari itu, penulis menaruh perhatian khusus terhadap masalah ini. Selain itu ada beberapa poin catatan yng akan disampaikan.

Di satu sisi, program sertifikasi perkawinan tersebut merupakan satu hal yang patut mendapat acungan jempol. Boleh jadi pula program yang dicanangkan mantan Menteri Pendidikan itu berangkat dari keprihatinannya terhadap masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai kehidupan berkeluarga.

Selain itu, karena memang dengan masih maraknya kasus pernikahan dini di masyarakat, baik disebabkan budaya lama yang masih berakar kuat, yakni daripada melakukan perzinaan akan lebih baik lagi segera dinikahkan saja.

Pun sebab lainnya pernikahan dini yang disebabkan karena 'kecelakaan'. Hal itu karena pergaulan bebas yang melanggar rambu-rambu norma.

Bahkan bisa jadi program itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari organisasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang selama ini menjadi mitra Kementerian Agama. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline