Lihat ke Halaman Asli

Jessica Didakwa Seumur Hidup

Diperbarui: 6 Oktober 2016   16:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://twitter.com/AntonNugraha21

Opera sabun di meja hijau terkait Jessica Wongso dan kopi sianidanya memasuki babak baru. Siang hari tanggal 5 Oktober 2016 silam, digelar sidang episode ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap Jessica atas perbuatan keji yang ia lakukan kepada Wayan Mirna.

Sebelumnya, jaksa telah menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP, yang memastikan bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna; dan atas perbuatan tersebut, sanksi yang dijatuhkan kepadanya dapat berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Bila mata harus dibayar mata, tentu hukuman mati adalah yang setimpal. Namun, tak semua orang berpendapat demikian. Itulah sebabnya sidang-sidang sebelumnya digelar.

Sidang pembacaan tuntutan dimulai dari pukul 13.00, dimulai dengan membacakan laporan setebal 287 halaman merangkum sidang-sidang yang lalu. Dalam prosesnya, disebutkan juga bantahan terhadap saksi yang disiapkan oleh pihak Jessica, yang sebelumnya diketahui kredibilitasnya meragukan. Jaksa juga menolak keberatan Otto Hasibuan yang terus-menerus mempersoalkan bukti yang diperoleh dengan melanggar aturan Kapolri. Ia lupa bahwa ada ‘kebenaran’ dalam bukti terkait terlepas dari caranya diperoleh.

Setelah menyebutkan fakta-fakta, Jessica terbukti memenuhi syarat pembunuhan berencana, kejahatan yang paling keji. Mengapa? Karena implikasinya adalah niat yang sangat kuat hingga pelaku menyiapkan rencana yang elaboratif. Dan juga jangan lupa atas usaha pihak Jessica memelintir kebenaran. Kebohongan-kebohongan di atas sumpah. Dan saksi-saksi meragukan yang ia bawa. Atas dasar hal tersebut, sepantasnya lah ia dijatuhkan hukuman seadil-adilnya: Hukuman seumur hidup. Namun, keadilan berkata lain. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun, yang sebelas-duabelas dengan hukuman seumur hidup karena hidup manusia terletak di usia mudanya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline