Lihat ke Halaman Asli

Anton 99

TERVERIFIKASI

Lecturer at the University of Garut

Makna Amalan Ramadhan tentang Zakat Fithrah

Diperbarui: 14 April 2022   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.tintahijau.com

Salah satu amalan yang tidak dapat terpisahkan dari adanya bulan suci Ramadhan yaitu melaksanakan zakat fitrah yang biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat (I'ed) Idul Fitri.

Kendatipun zakat fitrah yang dikeluarkan itu dalam jumlah yang relatif kecil yang diwajibkan bagi setiap muslim, namun dibalik itu terkandung makna yang sangat mendalam sebab zakat fithrah merupakan salah satu amal ibadah pada bulan Ramadhan yang diperintahkan Allah SWT.

Zakat juga memiliki motif-motif yang amat tinggi bagi kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok masyarakat, karena melalui zakat fithrah yang dikeluarkannya maka harta, jiwa dan secara umum masyarakat akan menjadi bersih dan terhapusnya sebagian kesalahannya.

Jikalau melihat dari artinya zakat memiliki maksud membersihkan. Maka seseorang yang telah mengeluarkan zakatnya berarti ia telah membersihkan hartanya dari hak-hak yang diluar miliknya.

Dengan demikian harta yang tinggal menjadi miliknya sepenuhnya adalah bersih, halal, karena tidak tercampur dengan barang yang bukan haknya (haram) yang menjadi hak dan milik orang lain secara maknawinya.

Dengan mengeluarkan zakat seseorang juga berarti telah membersihkan diri dari sifat kikir, bakhil dan ananiyah yang kesemua itu merupakan penyakit kejiwaan yang amat berbahaya bagi manusia.

Melalui zakat berarti juga telah membebaskan diri dari adanya dominasi harta terhadap kejiwaan seseorang, diri sendiri dan terbebas pula dari sifat-sifat materialisme.

Di samping itu semua, zakat juga memiliki makna sebagai bentuk pembebasan masyarakat dari kemiskinan, kekacauan, dan berbagai kepincangan sosial lainnya.

Bagi setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat fithrah bagi dirinya sendiri dan sekalian yang ditanggungnya seperti Istri, anak-anaknya dan anggota tanggungan lainnya.

Perlu untuk diketahui, mengeluarkan zakat fithrah sebaiknya ditunaikan di lingkungan masyarakat yang kita diami. Maksudnya, dimana rumah tempat tinggal berada, maka lebih baik disekitar itulah zakat fitrah diserahkan terhadap panitia mesjid yang menerima dan mengelola zakat fithrah itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline