Lihat ke Halaman Asli

Anton 99

TERVERIFIKASI

Lecturer at the University of Garut

Tentang Wacana Korupsi Kecil Tidak Perlu Dipenjara

Diperbarui: 9 Desember 2021   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: nasional.kompas.com

Salah satu perilaku yang seringkali muncul di permukaan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, yaitu masih adanya tindak pidana korupsi.

Perilaku korupsi seolah menjadi budaya yang terus berlanjut baik pada ranah pemerintahan desa maupun yang lebih luas lagi pada lingkup institusi pemerintahan dan kenegaraan.

Fenomena ini, sepertinya sulit untuk disangkal keberadaannya. Karena hampir di setiap ranah pemerintahan desa dan birokrasi kenegaraan seringkali terjadi tindak pidana korupsi.

Dari mulai korupsi kecil-kecilan sampai pada korupsi yang nilainya besar sekali, banyak terjadi dan menjadi pemberitaan media masa yang tak henti-hentinya terus memenuhi wacana pemberitaan.

Ungkapan Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) yang mengatakan "jika korupsi kecil tidak perlu dipenjara", menurut hemat kami bukanlah pernyataan yang bersifat mendidik dan membuat jera pelaku tindak pidana korupsi.

Justru ungkapan seperti itu, seolah membolehkan seseorang untuk melakukan tindakan korupsi asal nominalnya tidak besar. Hal ini menunjukan bahwa korupsi yang besarlah yang akan diusut secara hukum sampai tuntas.

Sedangkan korupsi kecil-kecilan seolah dianggap biasa dan akan dibiarkan meskipun tindakan tersebut marak terjadi di masyarakat. Padahal proses dari tindakan korupsi yang besar-besaran terjadi diawali melalui korupsi yang nominalnya kecil yang pada akhirnya karena merasa aman, berlanjut melakukan tindakan korupsi yang lebih besar lagi.

Pelaku tindak pidana korupsi besar maupun kecil, seharusnya mendapat perhatian pemerintah dalam melakukan antisipasi agar tidak berkembang pesat dan tidak menjadi budaya yang terus berkelanjutan.

Pemerintah bersama-sama DPR, seharusnya memberikan pernyataan politik dan ketentuan hukum yang jelas terkait tindak pidana korupsi supaya tidak membudaya baik di kalangan elit politik maupun pemerintahan desa.

Keseriusan dalam menangani tindakan korupsi sepantasnya diperlihatkan oleh seluruh unsur terkait dari mulai elit pemerintahan pusat sampai ke pemerintahan desa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline