Lihat ke Halaman Asli

Air Sungai Lau Dimbo di KaroTercemar karena Galian Ilegal

Diperbarui: 8 Agustus 2019   19:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto/Dokpri Harian Medan Pos

Tingginya aktivitas eksploitasi galian C ilegal disepanjang daerah aliran sungai (DAS) Lau Dimbo di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, mengakibatkan air sungai berubah warna menjadi kuning bercampur lumpur.

Warga yang tinggal disepanjang DAS Lau Dimbo menjadi geram. Mereka mendesak pemerintah agar menutup seluruh galian C ilegal penyebab air air sungai menjadi kotor, Kamis (8/08/2019) di Desa Mulia Rayat, Kecamatan Merek.

Keluhan warga langsung ditanggapi Kepala Desa Bunuraya,  Radi Sinuraya. Tanpa basa-basi, Kepada desa didampingi Ketua Karang Taruna, Ismadi Depari dan Bendahara Desa, Bastanta Sinuraya langsung turun ke beberapa lokasi tambang.

Mereka mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan Camat Merek serta aparat kepolisian untuk melihat langsung aktivitas pertambangan pasir dan batu di wilayah Kecamatan Merek dan Tigapanah.

Kabid Lingkungan Hidup, Ida Br Sembiring di lokasi tambang mengatakan bahwasanya semua perijinan tambang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.  "Meskipun begitu, para pengelola tambang belum mengikuti Standar Operasi Prosedur (SOP). Jadi untuk itu, saya minta seluruh aktivitas pertambangan segera dihentikan,"tegasnya disaksikan Kanit Intel Polsek Tigapanah, Aiptu Dokan Ginting, Aiptu M. Ginting dan Aiptu TJ. Sinaga.

Sementara dilokasi yang berbeda milik Jonari Barus, Ida Br Sembiring mengatakan jika lokasi tersebut telah memiliki izin operasional. Hanya saja pengelolaan limbahnya harus dibuat kolam-kolam penampungan terlebih dahulu.

"Kalau ada kolam penampungan, air yang dialiri ke sungai tidak lagi keruh lagi. Jika ini tidak dilakukan pengelola, berarti telah melanggar SOP,"ujarnya.

Begitu juga di lokasi tambang yang berada di Desa Nagara, Kecamatan Merek, Ida menambahkan, jika ijinnya telah terbit. "Pertama atas nama Jengki Munte (50), sekarang atas nama Rinto Tambun (48). Namun mereka juga sudah menyalahi peraturan. Maka dari itu, sebelum persyaratan izin dilengkapi kiranya kegiatan ini diberhentikan dulu,"imbuh Ida.

Mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Nagara Marlan Sinaga, berjanji akan menegur pemilik izin. Kesepakatanpun terjalin antara Kepala Desa Bunuraya dan Kepala Desa Nagara serta pemilik tambang.

"Saya siap berhenti beroperasi, asalkan jangan ada anak tiri dan anak kandung. Semua pemilik tambang harus berhenti, jangan cuma saya saja,"ketusnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline