Lihat ke Halaman Asli

Berprasangka Baik pada Imbauan Pemerintah soal Covid-19

Diperbarui: 8 April 2020   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: cnbcindonesia

Pada tanggal 19 Maret Kepala Kepolisian RI mengeluarkan maklumat soal pelarangan berkumpul masyarakat. Keputusan ini untuk melawan agresifitas virus korona yang menyerang siapa saja yang menjadi inangnya.

Ini memang mempengaruhi banyak hal, semisal kebiasaan nongkrong-nongkrong di resto atau caf, pengajian para bapak dan ibu, arisan bagi para ibu dan ibadah salat Jumat bagi umat Islam, kebaktian bagi umat Katolik dan Protestan, serta umat lain yang bersembahyang secara bersama-sama di pura, klenteng dan sebagainya.

Sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo juga sudah mengeluarkan himbauan social distancing atau lebih dikenal sebagai jarak sosial dimana orang tidak disarankan untuk berdekatan dan minimal jarak adalah satu meter. Istilah ini kemudian diubah menjadi physical distancing dimana jarak yang disarankan orang satu sama lain adalah dua meter.

Hal lain yang diimbau oleh pemerintah adalah selalu menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, memakai masker baik bagi yang sakit maupun orang yang sehat, dan selalu makanan bergizi agar sehat dan punya daya imunitas tinggi.

Instrumen paling baru yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah PSBB (pembatasan Sosial Skala Besar) yang mengindikasikan bahwa karantina wilayah mulai diberlakukan dimana banyak hal harus dibatasai, termasuk transportasi massal, keramaian, pendidikan, perkantoran, arus lalu lintas keluar dan masuk provinsi, dan kegiatan ibadah juga dibatasi. Tentu saja dalam konteks ini warga kota berstatus PSBB akan tidak bisa mudik saat puasa atau lebaran.

Sedangkan sarana kesehatan, pasokan kebutuhan sehari-hari seperti beras, gula , sayur mayur, daging dan sebagainya masih dimungkinkan agar ketersediaan kebutuhan bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai PSBB dapat tersedia. Begitu juga logistic lainnya, seperti pengiriman barang, masih dimungkinkan agar kebutuhan masyarakat masih dimungkinkan.

PSBB adalah instrument yang tersedia sebagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai bagi virus korona berpindah dari luar ke dalam wilayah atau dari dalam wilayah keluar.  Kota yang diizinkan untuk menjadi PSBB biasanya adalah epicentrum bagi virus korona dengan banyaknya jumlah orang terpapar dan meninggal karena virus itu. Sehingga jika PSBB diberlakukan maka wilayah itu akan lebih focus pada penyembuhan dan pemulihan warga kota yang positif Covid-19 dan berstatus PDB, tanpa khawatir akan membawa virus keluar wilayah atau kemasukan virus baru. Jakarta mengajukan PSBB dan disetujui oleh pemerintah.

Segala upaya itu sesungguhnya demi mengendalikan penyebaran virus korona dan membuat  warga Indonesia tetap dalam keadaan sehat dan memimalisir resiko penyakit ini. Sehingga sebagai warga negara, kita harus berprasangka baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline