Lihat ke Halaman Asli

Obesitas Regulasi dan Revitalisasi Industri Kehutanan

Diperbarui: 8 April 2021   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia termasuk kedalam negara hukum. Setiap aspek di Indonesia memiliki landasan hukum. Diiindonesia sendiri jumlah regulasi saat ini mencapai 42.996. Perinciannya, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965.  

Dengan banyaknya regulasi diIndonesia ini dapat mendasari segala aspek kegiatan yang di lakukan. Aspek kehutanan sendiri banyak memiliki aturan -- aturan yang sangat banyak. Peraturan ini di gunakan sebagai dasar dalam kegiatan didalam maupun pengelolaan hutan.

Sektor kehutanan dapat membantu dalam pendapatan daerah. Pendapatan yang di hasilkan dapat melalui hasil kayu, non kayu, jasa lingkungan maupun melalui sektor ekowisata. Namun, dalam pengelolaannya hutan sebaiknya memerhatikan kelestarian didalamnya. Pengelolaan hutan ini banyak di atur didalam aturan aturan yang ada.

Banyaknya regulasi didalam sektor kehutanan dapat mengakibatkan kegiatan dalam pengelolaan hutan dapat terhambat. Selain itu dalam pengelolaan ini terkadang sering terjadi tumpang tindih didalamnya. Regulasi yang sering tumpang tindih ini dapat mengakibatkan terhambatnya pengelolaan didalam hutan. Selain menghambat, dengan banyaknya regulasi ini akan mengakibatkan banyaknya bentrok antara aturan dan pengelola hutan.

Regulasi yang tumpang tindih ini akan mengakibatkan sulitnya masuk investasi di sektor kehutanan. Investasi di sektor kehutanan dapat di gunakan untuk mengelola hutan baik pengelolaan dalam sektor kayu maupun non kayu. Pengelolaan ini dapat di lakukan di berbagai kegiatan. Seperti pengelolaana di sektor ekowisata yang saat ini sangat meningkat keinginan masyarakat terkait kegiatan rekreasi.

Selain itu kegiatan revitalisai hutan ini telah di lakukan oleh Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia  (2016 - 2021). Kegiatan revitalisasi ini telah di lakukan di berbagai sektor industri kayu yang di lakukan kerja sama antara Badan Litbang dan Inovasi, KementerianLingkunganHidupdanKehutanandengan Australian Center for International Agricultural Research.

# P3SEKPI #KementrianLHK # ACIAR #CBCFIndonesia




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline