Lihat ke Halaman Asli

Kompetensi SDM dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Diperbarui: 17 September 2021   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sesuai dengan amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dana desa diperuntukkan untuk membiayai infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial serta untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat desa. Pelaksanaan amanat di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku diharapkan dapat mengentaskan desa tersebut dari jurang kemiskinan seiring peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi kesenjangan desa kota.

Sejak digulirkan pertama kali pada tahun 2015, menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada sebuah kesempatan, hingga 2020 sudah disalurkan Dana Desa sebesar Rp 323,32 triliun. Sayangnya dana yang besar tersebut tidak diiringi dengan kemampuan pengelolaan yang baik dari para pengelolanya. Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa.

Hasil penelusuran ICW, banyaknya kasus penyelewengan Dana Desa tersebut disebabkan oleh banyak factor. ICW mencatat ada 14 faktor penyebab, mulai dari minimnya kompetensi aparat pemerintah desa; tidak adanya transparansi; kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa; maraknya penggelembungan (mark up) harga; adanya intervensi atasan; pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan; adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih; perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB); belanja tidak sesuai RAB; Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai; minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes; nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD hingga standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa.

Memperhatikan point-point penyebab di atas, tampaknya prinsip manajemen Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC) belum diterapkan dengan baik. Tentu saja kualitas SDM pengelolanya juga menjadi fokus perbaikan ke depan. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa, sudah saatnya kompetensi para pengelola ditingkatkan. Mereka perlu dibekali pengetahuan dan kemampuan melalui pelatihan administrasi dan teknis yang dilaksanakan dengan pendampingan dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. Selain itu perlu dilakukan monitoring serta evaluasi kinerja dan anggaran secara berkala dengan melibatkan tim auditor. Serta skema reward dan punishment yang jelas dan tegas di awal agar berkinerja dengan baik karena sudah terbayang rewardnya dan menghindari hal-hal yang tidak baik karena ngeri dengan punishment yang akan diterima.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline