Lihat ke Halaman Asli

Selesaikan Sengketa dengan Pendaftaran

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13462123701722608817

Judul        : Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia Penulis     : Aartje Tehupeiory Cetakan    : Pertama, Juni 2012 Penerbit  : Raih Asa Sukses (PT Penebar Swadaya Grup) Tebal        : iv+108 hlm Sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Beberapa waktu lalu terkuak konflik sengketa tanah di Mesuji. Sebuah daerah yang terletak di Tulang Bawang, Lampung dan Sumatra Selatan. Di daerah tersebut terjadi konflik antara penduduk sekitar dan perusahaan kelapa sawit. Bahkan, dikabarkan adanya korban (jiwa) dalam konflik tersebut. Masalah tanah sepertinya memang tak ada habisnya. Sengketa yang akhirnya berakhir dengan konflik fisik kerap terjadi. Tak dapat dimungkiri di mana ada sengketa, ada pula konflik yang mengiringinya. Sebenarnya, apa sih akar permasalahan dalam sengketa tanah? Sengketa tanah kerap terjadi karena status kepemilikan. Tak jarang sebidang tanah mempunyai status kepemilikan ganda. Artinya, ada dua pihak, baik itu individu maupun organisasi yang mengaku memiliki tanah tersebut. Masalah akan muncul jika status kepemilikan (sertifikat) di kemudian hari berpindah tangan, baik itu melalui jual beli maupun warisan ataupun hibah. Ada kalanya, masalah tanah muncul karena ketidaktahuan dan ketidakpedulian si pemilik tanah terhadap status tanah yang dimilikinya. Maksudnya, si pemilik tidak mendaftarkan tanah kepada institusi yang berwenang, Kantor Pertanahan ataupun Badan Pertanahan Nasional. Padahal, sertifikasi tanah sangat penting dalam hal keabsahannya (legalitas) di mata hukum.Adanya sertifikat tanah, legalitasnya menjadi kuat dan sah. Si pemilik tanah juga tidak akan merasa khawatir pada harta (tanah) yang dimilikinya. Buku ini mencoba menguraikan secara gamblang pentingnya pendaftaran tanah. Layaknya harta lainnya, tanah perlu mendapatkan pengakuan secara hukum oleh negara. Untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu perlu adanya hukum tanah yang tertulis dan penyelenggaraan pendaftaran tanah. Secara sederhana, kegiatan pendaftaran tanah mempunyai dua tujuan, yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah, ada dua kepentingan (pihak) yang dilindungi. Pertama, kepentingan pemegang hak atas tanah. Sebagai bentuk kepastian hukum, pemilik tanah akan mendapat bukti pendaftaran tanahnya berupa sertifikat. Kedua, kepentingan pihak lain, yaitu calon pembeli dan calon kreditur. Tujuannya, agar mereka dapat dengan mudah memperoleh data yang dapat dipercayai kebenarannya. Buku Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia ini terbagi menjadi 10 bab. Setiap bab menjelaskan bagaimana pentingya pendaftaran tanah dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Inilah salah satu keunggulan buku ini. Selain itu, pembahasan dalam buku ini disajikan secara runut dan jelas oleh Aartje Tehupeiory—yang tidak lain adalah dosen, praktisi, dan konsultan bidang pertanahan. Pengalaman penulis yang mumpuni di bidang pertanahan menjadikan buku ini praktis dan aplikatif. Pembaca akan diajak menelusuri tata cara pendaftaran tanah step by step. Tak hanya tata cara pendaftaran tanah yang dipaparkan, tetapi juga permasalahan yang kerap muncul di pertanahan. Di bab 10 ditampilkan contoh masalah dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah. Contoh kasus sengketa hak atas tanah yang pernah terjadi diuraikan oleh penulis beserta analisis mengapa hal itu bisa terjadi. Di bagian akhir ini pula penulis berpesan pada masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah/rumah. Perolehan informasi yang sebanyak-banyaknya merupakan tindakan kehati-hatian dalam pembelian tanah dan rumah. Hal ini akan berpengaruh terhadap perlindungan hak-hak calon pembeli. Selain itu, adanya jaminan kepastian hukum yang akhirnya menimbulkan rasa mantap dan rasa aman bagi calon pembeli. Buku ini pun dilengkapi contoh surat pendaftaran tanah dan PP No. 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Selamat membaca!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline