Lihat ke Halaman Asli

Laut Indonesia sebagai Pesona Dunia dan Masa Depan Bangsa

Diperbarui: 8 Juni 2020   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: www.blog.tiket.com

Laut Indonesia merupakan salah satu primadona dunia. Selain dikenal dengan potensi komoditas kelautan dan perikanan yang melimpah, laut Indonesia juga kaya dengan terumbu karang yang cantik serta beragam spesies koral dan ikannya. Tidak heran jika laut Indonesia juga memiliki potensi dalam daya tarik wisata.

Jika dikulik, sejumlah laut Indonesia yang cantik banyak menjadi incaran wisata turis lokal maupun asing. Seperti Taman Laut Bunaken, yakni taman laut yang terletak diujung utara Sulawesi. Taman Laut Bunaken terkenal dengan rumah bagi sekitar 390 spesies koral dan berbagai jenis ikan dan mamalia, seperti hiu, pari, kuda laut, kura-kura, ikan duyung, moluska dan lain sebagainya.

Kemudian, Taman Laut Banda yang terletak di Kabupaten Maluku Tengah. Merupakan salah satu taman laut terindah di dunia yang memiliki 310 jenis karang pembentuk terumbu, 871 spesies ikan, serta populasi hiu dan kerapu, termasuk beberapa jenis ikan dan kerang purba yang disuakakan seperti ikan napoleon.

Tak hanya itu, dari Sabang sampai Merauke, laut Indonesia memiliki sejumlah keindahan yang mampu menarik perhatian para diver dari mancanegara. Mulai dari Taman Laut Rubiah yang terletak di barat laut Pulau Weh, Aceh, Taman Laut Karimunjawa, Taman Laut Kepulauan Derawan, Taman Laut Kepulauan Togean, Taman Laut Takabonerate, Taman Laut Selat Pantar, Taman laut Wakatobi, hingga Taman Laut Raja Ampat, Papua. Sungguh luar biasa laut Indonesia bukan?

Sayangnya, sebagian dari laut Indonesia mengalami sejumlah masalah. Mulai dari kerusakan terumbu karang, rusaknya habitat hutan mengrove hingga sampah di laut yang tak terurus dan mencemari laut. Bahkan, laut menjadi tempat pembuangan sampah dari daratan, sangat miris!

Data dari kantor berita Deutsche Welle Jerman tahun 2015 menyatakan, Indonesia termasuk ke dalam negara dengan sampah plastik yang tidak diolah paling tinggi. Sekitar 87 persen dari 3,8 juta ton sampah plastik dibuang ke laut setiap tahunnya. Hal tersebut tentu menjadi salah satu faktor dari punahnya satwa, habitat dan ekosistem laut karena pencemaran limbah yang tak terkendali.

Selain itu, data dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI tahun 2013 mencatat bahwa dari 60.000 km persegi kekayaan terumbu karang Indonesia, sekitar 30 pe­rsennya berstatus rusak atau kualitasnya kurang baik. Sedangkan 37 persen yang berstatus cukup, 27 persen berstatus baik dan hanya 5 persen berkondisi sangat baik. Data tersebut menunjukan masalah yang cukup serius yakni kerusakan ekosistem pesisir.

Ada lagi masalah yang lebih parah. Yakni terkait habitat hutan mangrove di pesisir pantai Indonesia. Data statistik tahun 1982 mencatat bahwa luas pesisir di Indonesia bisa mencapai 3,7 juta hektar, namun 10 tahun kemudian menyusut tinggal 2,5 juta hektar. Kerusakan paling parah tercatat di pesisir Pulau Jawa, yakni kehilangan hampir 70 persen kekayaan hutan bakaunya karena alasan pembangunan industri dan pemukiman. Wow! Bagaimanakah nasibnya hari ini? Lalu, bagaimana nasibnya kedepan? Silahkan buat prediksi sendiri.

Padahal, hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat penting untuk ekosistem pesisir. Hutan mangrove mampu mencegah erosi bahkan mampu sebagai penahan atau meminimalisir gempuran gelombang, termasuk tsunami. Keren juga ya.

Disisi lain, permasalahan yang sering muncul di laut Indonesia adalah bentuk penangkapan ikan yang merusak. Seperti penggunaan bahan peledak, menggunakan racun Sianida, penggunaan alat tangkap Bubu, Pukat Harimau, dan Pukat Dasar yang merusak terumbu karang, serta pencurian ikan Indonesia yang populer dengan nama Ilegal, Unre­ported and Unregulated (IUU) Fishing. Untuk itu, perlu adanya pembenahan untuk optimalisasi laut Indonesia melalui sejumlah gebrakan dan pembenahan regulasi terkait kelautan.

Antisipasi perlindungan terhadap pencemaran laut dan penyalahgunaan atau praktek yang salah tentang penangkapan ikan dilakukan dengan berbagai cara. Dalam hal ini, pemerintah melakukan sejumlah pembenahan regulasi perikanan, dimulai dengan membuat UU kelautan, yakni UU No. 33/2014.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline