Lihat ke Halaman Asli

Maysir Tipu Daya Ampuh Setan

Diperbarui: 23 September 2017   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Adapun dalam Islam, Judi dinamakan "Maisir". Jadi, judi menurut agama Islam bukan saja terletak dalam "permainan" tetapi juga terletak dalam perbuatan yang didalamnya ada pertaruhan. Pertaruhan itu bukan hanya uang, tetapi bisa berupa rumah, tanah, anak, isteri, dan lain-lain. Ada kitab Tafsir yang mengatakan, bahwa asal kata "maisir" itu dari kata "yasr", yang berarti mudah. Karena, judi itu mencari harta dengan mudah atau membuang harta dengan mudah.

Dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba yang dilakukan dengan jalan untung-untungan, yaitu dengan menerka dan mensyaratkan "pembayaran" terlebih dahulu. Kalau terkaannya benar, beruntunglah orang yang menerkanya. Akan tetapi kalau tidak benar, hilanglah uang pembayaran itu. Perbuatan judi diharamkan dan hasil yang diperoleh dari perbuatan judi pun dilarang.

Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 219 :

"Mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad) tentang minuman keras dan judi. Jawablah kepada mereka, bahwa pada keduanya ada dosa dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya."

Pikiran penjudi itu berkunang-kunang dan sering berkhayal yang bukan-bukan, berharap kaya sekejap mata, tetapi faktanya banyak yang melarat selama hidup. Banyak penjudi hari ini yang kaya, punya rumah, mobil, tetapi besoknya melarat, rumah dan mobil hilang karena kalah dalam perjudian, sehingga mengakibatkan rumah tangga berantakan.

Ayat ini belum begitu keras, karena Allah melarangnya dengan kata-kata yang lunak. Saat zaman jahiliyah, orang-orang sangat suka kepada khamr dan judi, sehingga mereka tidak terkejut mendengar ayat ini.

Namun tidak lama turun lagi ayat yang kedua, yang lebih keras. Allah berfirman pada surat Al-Ma'idah ayat 90 :

"Hai orang-orang mu'min! Bahwasannya minuman keras, berjudi, berhala, dan azlam adalah pekerjaan kotor, termasuk pekerjaan setan. Maka jauhilah olehmu supaya kamu beruntung."

Dalam ayat ini ternyata judi disamakan dengan menyembah berhala, minum-minuman keras, dan mengundi nasib, yang semuanya merusak masyarakat dan menghancurkan budi pekerti.

Pada zaman jahiliyah, perjudian dilakukan dengan jalan mengisi mangkok dengan daging kambing yang disembelih atas nama bersama (pemain) untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Mangkok ini berjumlah 9 buah, tetapi yang berisi hanya 6 mangkok, sedangkan sisanya dikosongkan. Setelah mangkok itu digoyang-goyangkan dalam sebuah karung, yang mereka namakan ribabah, kemudian satu per satu mangkok dikeluarkan. Apabila mendapat mangkok kosong, pemain yang bersangkutan harus mengganti uang pembelian kambing itu. Cara ini dilarang oleh Allah, berdasarkan surat Al-Maidah ayat 90.

Kemudian turun lagi ayat ketiga yang lebih keras. Allah berfirman pada surat Al-Maidah ayat 91 :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline