Lihat ke Halaman Asli

Amira Azzahra

Mahasiswi Perbankan Syariah

Cashback dalam E-wallet, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Diperbarui: 11 Juni 2021   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata e-wallet bukan lagi sesuatu yang asing di telinga kita saat ini. Seperti namanya, e-wallet atau electronic wallet merupakan dompet digital dengan media smartphone. Disana kita dapat dengan mudah menyimpan uang dan mengeluarkan uang tanpa harus repot-repot ke ATM atau membuka rekening di bank terlebih dahulu. Sebelumnya, e-wallet hanya digunakan untuk menyimpan uang saja dalam bentuk nontunai. Akan tetapi, seiring berkembangnya waktu e-commerce turut bekerja sama dengan beberapa e-wallet. Misalnya, baru-baru ini terjadi kerjasama Tokopedia dengan GO-JEK yang membuat inovasi Go-To.

Mekanisme e-wallet sendiri hampir sama dengan mekanisme e-money. Setelah membuat akun pada aplikasi e-wallet, pengguna mengisi saldo terlebih dahulu dengan uang tunai. Kemudian, pengguna bisa langsung memakai uang tersebut untuk keperluannya dengan syarat vendor tersebut harus menerima metode pembayaran aplikasi e-wallet yang digunakan. Maraknya e-commerce saat ini membuat e-wallet semakin berkembang pesat. Terutama dengan adanya promo dan cashback dari e-commerce yang apabila melakukan transaksi menggunakan e-wallet.

E-wallet sendiri lebih banyak dipakai oleh masyarakat perkotaan. Penggunaannya yang sangat mudah dan praktis, serta perbankan sudah diberi akses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat ikut berkontribusi di dalamnya sehingga membuat e-wallet melesat sangat cepat dua tahun terakhir, terlebih saat ini kita sedang berada di tengah pandemi COVID-19. Kini sudah terdapat kurang lebih 38 aplikasi e-wallet yang terdaftar di Bank Indonesia, menariknya lagi aplikasi e-wallet ini didominasi oleh pemilik lokal. Beberapa e-wallet yang menduduki kursi teratas ialah Shopeepay, Go-Pay, Dana, LinkAja, dan Jenius.

Akan tetapi apakah e-wallet diperbolehkan dalam Islam?

Jawabannya tentu saja diperbolehkan.

Sebenarnya hukum memakai e-wallet sendiri bergantung kepada penggunanya. Jika digunakan untuk sesuatu yang halal dan memberikan maslahat maka diperbolehkan, begitu pula sebaliknya, meskipun uang yang digunakan bukan uang tunai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Di dalamnya tertuang mengenai ketentuan terkait akad dan personalia hukum. Akad yang terjadi antara penerbit dan pengguna (pemegang uang elektronik) ialah akad wadi'ah atau akad qardh.

Dalam akad wadi'ah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wadi'ah, yakni jumlah nominal dalam dompet elektrionik akan bersifat titipan, jadi pengguna dapat mengambil dan menggunakan uang tersebut kapan saja. Jumlah uang yang dititipkan oleh pengguna tidak boleh digunakan oleh penerbit karena uang tersebut adalah uang titipan, kecuali jika sudah terdapat izin pemilik. Jika penerbit menggunakan uang tersebut dengan izin pengguna, maka akad akan berubah menjadi akad qardh. Tanggung jawab penerima pun akan sama dengan tanggung jawab penerbit.

Sementara dalam akad qardh atau akad pinjaman dengan ketentuan bahwa penerbit akan mengembalikan dana yang diterimanya sebagai berikut, jumlah nominal dalam uang elektronik bersifat hutang yang dapat digunakan oleh pemegang akun kapan saja. Penerbit juga dapat menggunakan uang yang diterima untuk diinvestasikan. Serta, penerbit wajib mengembalikan dana yang telah dipinjamnya dari pengguna/pemegang akun.

Lalu, bagaimana hukumnya jika terdapat diskon atau cashback?

Jika menggunakan akad wadi'ah atau akad titipan yang tidak terdapat syarat di dalamnya, maka adanya diskon atau cashback merupakan hal yang diperbolehkan. Diskon atau cashback tersebut akan dianggap sebagai hibah. Akan  tetapi, jika menggunakan akad qardh atau akad pinjaman yang di dalamnya terdapat suatu syarat, maka tidak diperbolehkan. Akad qardh adalah hutang, setiap adanya penambahan manfaat dari akad hutang tersebut tersebut maka akan termasuk riba'.

Kesimpulannya, diskon atau cashback dari e-wallet bergantung kepada akad yang digunakan oleh e-wallet tersebut. Jika menggunakan akad wadi'ah boleh saja digunakan karena tidak menyebabkan riba'. Namun, jika e-wallet tersebut menggunakan akad qardh, maka diskon atau cashback tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan riba'. Untungnya, saat ini sudah ada dompet digital yang berbasis syariah, e-wallet tersebut dapat menjadi pilihan atau alternatif bagi seorang muslim.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline