Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara Indonesia. Pembangunan infrastruktur, gaji pegawai negeri, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Pajak secara langsung berkontribusi bagi kemajuan negara Indonesia. Pajak di Indonesia telah mengalami perkembangan dari pertama kali muncul hingga kini. Mulai dari tata cara pendaftaran, pembayaran, dan proses-proses perpajakan lainnya juga mengalami perkembangan. Kemajuan zaman membuat segala hal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang canggih, salah satunya adalah pendaftaran NPWP yang kini dapat langsung menggunakan web khusus tanpa harus mengisi formulir tertulis.
Sebagian besar masyarakat Indonesia mengira bahwa NPWP hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki penghasilan, padahal memiliki penghasilan bukanlah satu-satunya persyaratan untuk dapat memiliki NPWP. Masyarakat yang belum berpenghasilan pun diperbolehkan untuk mendaftarkan NPWP, contohnya adalah mahasiswa. Beberapa mahasiswa diwajibkan memiliki NPWP, seperti mahasiswa yang memperoleh beasiswa. Bahkan, beberapa kampus pun meminta para mahasiswanya yang hendak merampungkan studi S1, D3, D4, dan lain sebagainya untuk membuat NPWP.
Upaya ini merupakan wujud dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Indonesia di bidang perpajakan sedini mungkin, bahkan sebelum masyarakat memiliki pendapatan. Pemerintah berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Akan tetapi, tentu kebijakan ini menimbulkan sejumlah pro dan kontra dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa itu sendiri. Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa pembuatan NPWP bagi masyarakat, terutama mahasiswa yang belum berpenghasilan merupakan sesuatu yang menyulitkan masyarakat. Lantas bagaimana hukum perpajakan menjawab semua hal tersebut? Simak penjelasan berikut.
Seperti yang kita ketahui, kesadaran dan kepatuhan masyarakat Indonesia di bidang perpajakan masih rendah yang dapat terlihat dari maraknya kasus pelanggaran perpajakan, seperti enggan membayar pajak, penggelapan dana pajak yang seharusnya disetor ke kas negara, dan masih banyak lagi. Dari 264 juta jiwa penduduk Indonesia, 60% di antaranya merupakan jumlah yang produktif dan hanya 24% dari warga produktif tersebut yang terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pada realisasinya, kita dapat menjadikan negara-negara maju di Eropa, seperti Estonia dan Selandia Baru sebagai contoh dari keberhasilan sistem perpajakan yang mereka jalani. Negara-negara tersebut tentu memiliki kebijakan perpajakan yang jelas dan tegas serta diimbangi SDM yang patuh terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, tugas pemerintah kini adalah menciptakan SDM yang sadar serta taat terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, terutama Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI adalah dengan mewajibkan mahasiswa di Indonesia untuk memiliki NPWP. Lalu sebenarnya apakah mahasiswa menurut peraturan perundang-undangan perpajakan sudah tergolong Wajib Pajak dan memiliki NPWP?
Sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat 1 UU KUP yang disebutkan bahwa ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada kantor Direktorat Jenderal Pajak di wilayah tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak tersebut, lalu kewajiban perpajakannya dimulai ketika ia mendapat NPWP atau telah terpenuhinya syarat subjektif serta objektif sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat 4a UU KUP.
Sebagai contoh, beberapa mahasiswa yang memiliki pekerjaan, tentu ia memiliki penghasilan. Pajak yang dikenakan tersebut disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, penulis akan menghighlight PPh Pasal 21. Ketika mahasiswa telah berpenghasilan dan penghasilan brutonya telah melebih Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka wajib baginya untuk memiliki NPWP. Ketika telah memiliki NPWP berarti Wajib Pajak tersebut bersifat aktif sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti melakukan pencatatan sebagai landasan dalam perhitungan pajak terutang, pembayaran serta pelaporan SPT.
Namun ketika penghasilan bruto dalam 1 tahun dari pekerjaan mahasiswa tersebut berada di bawah PTKP, maka ia hanya wajib berNPWP serta melaporkan SPT Tahunan, tidak perlu membayar pajak.
Sementara bagi mahasiswa yang tidak berpenghasilan, tidak wajib baginya untuk memiliki NPWP, tetapi kalau ingin mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP boleh saja. Ketika telah memperoleh NPWP maka status WP tersebut aktif dan tetap harus melaporkan SPT Tahunan tanpa harus membayar pajak.
Pada hakikatnya, segala peraturan perpajakan yang disusun oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam menjalankan kewajibannya sehingga masyarakat Indonesia memperoleh haknya. DJP dan Menteri Keuangan terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan di wilayah Indonesia guna membangun perekonomian Indonesia yang lebih makmur dan maju. Dengan adanya rencana dari Menteri Keuangan RI untuk mewajibkan mahasiswa memiliki NPWP ini sebagai salah satu langkah supaya sistem perpajakan di Indonesia semakin maju.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI