Lihat ke Halaman Asli

Alifia Tedy

A passionate, enthusiastic, self-motivated, and hard-working person in pursuing her dreams. She has an excellent reputation on communication and leadership skills during her study time at Faculty of Social & Political Science Padjadjaran University. Apart from being known as a responsible and reliable person, she is also known as a very active and adaptable person, especially in organizations. Strongly interested in elaborating her communication skills to the public relation and marketing environment.

Mewujudkan Electoral Integrity pada Pemilu 2019, Berhasil atau Tidak?

Diperbarui: 2 November 2021   20:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Salah satu cara atau sarana untuk memilih orang-orang yang akan mengisi jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai dengan kepala desa adalah dengan melaksanakan pemilu. Pemilihan umum merupakan salah satu cara bagi Indonesia untuk mencapai negara demokrasi, dimana rakyat diberikan wadah untuk dapat menyampaikan kedaulatan mereka terhadap negara dan pemerintah secara langsung. 

Terhitung dari pemilu pertama Indonesia pada 1955 sampai dengan pemilu tahun 2019, Indonesia telah melaksanakan pemilu sebanyak dua belas kali. Praktik kedua belas pemilu tersebut tentunya menunjukkan variasi pelaksanaan yang beragam, ada yang terlaksana dengan baik dan transparan, ada juga yang dalam penyelenggaraannya penuh dengan pelanggaran dan kecurangan. Dari beragam fenomena pelaksanaan pemilu tersebut, isu mengenai electoral integrity mulai banyak diperbincangkan dan menuai perhatian dari banyak pihak karena hal tersebut dianggap dapat membangun sistem demokrasi yang efektif.

Electoral integrity atau pemilu berintegritas artinya terdapat unsur penyelenggaraan yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam pelaksanaannya. Hal ini menjadi penting karena integrity menjadi salah satu standar untuk menilai terciptanya pemilu yang demokratis. Electoral Integrity dapat terwujud ketika adanya campur tangan dan tanggung jawab dari semua pihak, baik peserta pemilu, pemilih, sampai dengan penyelenggara pemilu. Tiga pihak utama yang secara konstitusional harus dijaga adalah pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu. Ace Project dalam KPU RI 2019 sebagai salah satu pengawas yang menjamin terlaksananya pemilu mengemukakan, terdapat empat hal yang dapat menunjang berjalannya pemilu berintegritas sebagai berikut:

  • Jujur (Fairness)

Kejujuran disini meliputi dua aspek, yakni penerapan norma-norma pemilu melalui Undang-Undang dan peraturan-peraturan secara adil dan setara.

  • Perilaku Etik (Ethical Behaviour)

Adanya etika berperilaku menjadi pedoman bagi penyelenggara agar tidak melakukan tindakan-tindakan malpraktek pemilu ataupun sebagainya.

  • Kesetaraan (Impartiality)

Pemilu dilaksanakan tanpa adanya keberpihakan penyelenggara pada suatu oknum, baik itu peserta pemilu, sengketa proses pemilu dan hasil pemilu, dan sebagainya.

  • Keterbukaan dan Tanggung Jawab (Transparency and Accountability)

Adanya transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan anggaran, administrasi, sampai dengan keputusan merupakan salah satu faktor pendukung pemilu yang berintegritas. Selain itu, kedua hal ini dibutuhkan guna menghindari adanya potensi malpraktik pada setiap tahapan pemilu.

  • Akurasi (Accuracy) (Ramlan Surbakti)

Menurut Ramlan Surbakti, data pemilih harus tepat dan akurat guna mencegah potensi pemilih siluman yang memanfaatkan kelemahan administrasi dan kependudukan saat ini.

Berdasarkan The Electoral Integrity Project (2014) terdapat 11 indikator sebagai dasar penilaian integritas pemilu, yakni; 1) Regulasi pemilu; 2) Prosedur pemilu; 3) Batas kampanye; 4) Pendaftar pemilih; 5) Pendaftaran partai politik; 6) Media kampanye; 7) Keuangan kampanye; 8) Proses pemungutan suara; 9) Proses penghitungan suara; 10) Pasca pemilu; dan 11) Penyelenggara pemilu (Anugrah, 2017).

Dengan adanya Electoral Integrity dapat memberikan domino effect, yakni dampak baik yang luas bagi berbagai bidang. Selain itu juga meningkatkan kepercayaan masyarakat karena dalam negara demokratis, kepercayaan merupakan pondasi yang paling utama. Hal ini perlu untuk diperhatikan agar dapat memenuhi cita-cita negara demokratis di Indonesia, yakni dengan melaksanakan pemilu yang Luber Jurdil

Seperti yang tercantum pada UU No. 7 1953 mengenai enam asas pemilu, yakni jujur, kebersamaan, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Sayangnya, terwujudnya asas Luber Jurdil guna mewujudkan Electoral Integrity sulit terwujud dikarenakan masih adanya masalah di pemilu, yakni masih adanya isu politik uang, terjadinya konflik horizontal, pemutakhiran data pemilih, dan masih banyak lagi. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Electoral Integrity dapat terwujud, dengan cara memperbaiki sistem pemilu, manajemen pemilu, dan penegakan hukum pemilu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline