Lihat ke Halaman Asli

alicia chandra

law student

Menelisik Seberapa Besar Pengaruh Perempuan dalam Kegiatan G20?

Diperbarui: 12 Desember 2022   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita semua ketahui bahwa besarnya diskriminasi gender yang masih terjadi di berbagai negara tentu ikut berdampak besar dalam peranan antar gender sehingga memicu timbulnya diskriminasi tersebut. Diskriminasi ini umumnya terjadi karena berbagai faktor, dimulai dari faktor budaya, faktor agama, dan bahkan secara faktor biologis. Apabila dikaitkan dengan kegiatan yang secara nyata berlangsung yaitu dalam rangkaian acara G20, tentu banyak hal yang dapat diambil dipelajari lebih jauh. Rangkaian kegiatan G20 ini sebetulnya sudah dimulai dan dipersiapkan lama sejak awal berkesempatan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, di mana Indonesia mendapatkan serah terima Presidensi G20 ini dari Italia pada 31 Oktober 2021 (Intan Nirmala Sari, 2021)  Sebelum mencapai kegiatan puncaknya yaitu pada 15-16 November 2022 di Bali, banyak rangkaian acara yang dilakukan guna menyambut kegiatan KTT G20 ini. Salah satunya adalah Women 20 atau disebut juga W20 yang puncak pelaksanaannya pada 19-21 Juli 2022 di Sumatera Utara.


Women 20 (W20) adalah Engagement Group G20 yang berguna untuk membangun koneksi pemberdayaan perempuan untuk mendorong implementasi tujuan G20 terkait dengan isu perempuan. Maksud dari kegiatan W20 ini sendiri guna menawarkan pemberdayaan ekonomi perempuan sebagai bentuk andil dari proses G20. Kemajemukan dan partisipasi dari negara anggota G20 tentu krusial untuk memajukan ekonomi dan masyarakat yang kuat, memiliki jiwa sustainability, dan layak yang dalam sistem homogen haru menanggung risiko dan ketidakpastian. Di dalam kegiatan ini bermaksud agar pemberdayaan yang akan dicapai ini juga harus turut melibatkan perempuan di dalamnya. Pemberdayaan ekonomi perempuan sangat mendasar bagi dunia yang sejahtera dan penting untuk meningkatkan ekonomi yang stabil dan pembangunan kesejahteraan sosial (Women 20, 2021).  Isu prioritas yang diangkat pada pertemuan ini adalah agar terwujudnya non-diskriminasi dan kesetaraan, timbulnya respons kesehatan yang setara gender, mendukung terciptanya UMKM yang dimiliki dan dipimpin perempuan, menghapus ketidaksetaraan wanita pedesaan dan perempuan penyandang disabilitas dalam membangun ekonomi dan ketahanan. Keterkaitan hal ini membuktikan bahwa benar adanya bahwa ketidaksetaraan gender masih sangat nyata adanya. Perwujudan dari W20 sebagai bukti bahwa negara sudah turut menyatakan peran dari meminimalisir adanya diskriminasi walaupun masih jauh dari kata sempurna secara realisasinya dan bahkan regulasi yang ada juga masih minim adanya.


Secara spesifik, belum ada regulasi yang mengatur terkait diskriminasi gender di mana hal tersebut menjadi hal yang seharusnya menjadi fokus utama. Di Indonesia bahkan hanya mengatur regulasi terkait diskriminasi secara umum yang terdapat di Undang-Undang Dasar Nomor 39 Tahun 1999, diskriminasi merupakan bentuk membatasi, melecehkan, atau mengucilkan secara langsung maupun tidak langsung yang berdasarkan perbedaan manusia yang mengakibatkan pelanggaran atau penggunaan HAM dan kebebasan mendasar dalam individu maupun kelompok yang terdapat pada banyak aspek berkehidupan. Padahal dalam kenyataannya ketika direalisasikan masih sangat jauh dari kata menciptakan ruang aman bagi masyarakat terutama perempuan. Hal ini juga sangat kontradiktif dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 terkait Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Di Indonesia sudah meratifikasi regulasi tersebut, tetapi jika dikaitkan dengan segala kegiatan yang ada akan sangat bertentangan dengan regulasi tersebut.


Berdasarkan dengan hal tersebut dengan adanya W20 dapat kita nyatakan bahwa pentingnya peran perempuan yang seringkali diabaikan. Di dalam KTT G20 sendiri dapat kita lihat bahwa minimnya perempuan dalam kepemimpinan di negara-negara. Sampai perlu adanya suatu kegiatan khusus untuk pemberdayaan wanita agar dapat meningkatkan kesetaraan gender. Selain itu, peningkatannya penting untuk menurunkan angka seperti yang dilansir dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang menyatakan bahwa 327.629 kasus kekerasan berbasis gender pada tahun 2021 terjadi pada perempuan.  Maka dari itu, sebagai bentuk solusi penting adanya suatu regulasi yang ketika diimplementasikan akan menghilangkan atau setidaknya mengurangi tingkat diskriminasi yang ada. Salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender menjadi regulasi tetap di era saat ini (Sali Susiana, 2014). Semestinya naskah Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender seharusnya masuk ke Prolegnas Dewan Perwakilan Rakyat agar disahkan karena sudah menjadi regulasi yang tingkatannya urgensi penting mengingat juga adanya deklarasi Buenos Aires 2017 (Indra Kusumawardhana dan Rusdi J. Abbas, 2018).  Melalui jurnal Pro dan Kontra RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender dapat dilihat masih terdapat kontra yang ada, pemerintah perlu setidaknya mengupayakan sosialisasi terkait kesetaraan gender utamanya karena kontra dengan syariat Islam di Indonesia dengan meningkatkan penegakan hukum berkaitan atau dengan merincikan regulasi yang sudah berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat pusat dan di tingkat daerah dalam memperkuat sistem pengawasan terkait implementasinya. Dengan demikian perlu diadakan diskusi lebih lanjut terkait dengan apa yang menjadi permasalahan sehingga memicu adanya kontra terhadap RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.


Dapat disimpulkan, dengan keterlibatan perempuan dalam kegiatan KTT G20 menjadi bukti bahwa memang pengaruh perempuan masih dimarginalisasi di banyak negara seperti di bidang politik, bidang manajerial, dan beberapa bidang lainnya. Tidak hanya itu, tentu dengan ini adanya hal ini, penting agar dapat diimplementasikan dan dibuat regulasi agar tidak terus terjadi hal-hal yang akibatnya berkaitan dengan unsur diskriminasi. Walaupun terkesan dengan adanya Women 20 cukup memperlihatkan tingginya ketidaksetaraan, setidaknya tetap menandakan bahwa negara kita peduli dengan adanya pemberdayaan perempuan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline