Lihat ke Halaman Asli

Pahlawan atau Penjajah

Diperbarui: 27 Agustus 2015   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bung Karno pernah berpesan, perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, namun perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. Penjajah dari bangsa sendiri, tidak menggunakan senjata dalam menindas rakyat, karena mereka berwujud sebagai pengusaha.

Celakanya, meski menindas rakyat dengan cara menafikan hak-hak pekerja, sang penjajah dianggap pahlawan yang berjasa menciptakan lapangan kerja. Pembangkangan terhadap Undang-undang Tenaga Kerja pun, seolah boleh dan sah dilakukan oleh mereka.

Parahnya lagi, pengawasan dan perlindungan pemerintah hanya pepesan kosong belaka, karena faktanya buruh sendirilah yang harus memperjuangkan nasibnya.

Di Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sulawesi Utara, nasib pekerja tak ubahnya kerja rodi di zaman penjajah. Tak hanya menerima upah yang jauh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi), pekerja di daerah ini dipaksa bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan undang-undang.

Pasal 77 Undang-Undang Tenaga Kerja menegaskan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yakni 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja (Senin – Sabtu). Dan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja (Senin – Jumat).

Namun faktanya, sejumlah perusahaan, seperti swalayan di Kotamobagu masih menerapkan waktu kerja 2 kali dari ketentuan undang-undang, yakni 12 – 14 jam sehari. Dan yang menyedihkan, waktu kerja sepanjang itu hanya dihargai dengan upah seadanya.

Pengusaha berdalih, perusahaan di BMR belum bisa menerapkan ketentuan Undang-undang Tenaga Kerja. Menurut mereka, jika dipaksakan dikhawatirkan perusahaan akan gulung tikar, Dan anehnya, alasan pengusaha tersebut diaminkan pemerintah.

Padahal, swalayan di kota lain di Sulawesi Utara, seperti Bitung, Manado, Tomohon, tak terkecuali Gorontalo sudah sejak lama menerapkan jam kerja dan UMP sesuai ketentuan undang-undang.

Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum menegaskan perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP dapat ditangguhkan, dengan syarat harus diaudit.

Kerja rodi ala toko swalayan Kotamobagu itu, hanya bagian kecil dari potret buram ketenagakerjaan Bolmong. Pertengahan 2013 pernah terungkap kisah miris Alex Makaminang. Operator mesin penggiling kopi di UD Sakura yang menuntut hak-haknya hingga ke Disnakertrans Sulut di Manado.

Setahun kemudian ada Irfan Bonenehu yang menuntut pesangonnya karena di-PHK secara sepihak oleh PT Tolutug Marindo Pratama (TMP) di Inobonto. Perjuangan Irfan yang tak kenal lelah itu akhirnya membuahkan hasil. TMP dihukum membayar pesangon mantan pekerjanya itu sebesar Rp 14.920.000.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline