Lihat ke Halaman Asli

Naufal Alfarras

TERVERIFIKASI

leiden is lijden

Kasus Novel Dibawa ke Forum Global, Tepatkah?

Diperbarui: 29 Juli 2019   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Novel Baswedan (Sumber: medan.tribunnews.com)

Pada 11 April dua tahun yang lalu, Novel Baswedan mendapat serangan berupa penyiraman air keras usai menjalakan ibadah solat subuh di kediamannya daerah Kelapa Gading, Jakarta. Dampaknya, mata sebelah kiri Novel mengalami luka serius.

Kala itu Novel selaku pimpinan dalam proses penyelidikan kasus penyalahgunaan dana proyek kartu identitas saat serangan menimpa dirinya. Novel diketahui kerap menangani berbagai kasus yang melibatkan para pejabat tinggi.

Novel juga menjabat sebagai ketua serikat pekerja KPK dimana ia sangat menentang keras berbagai upaya yang bertujuan untuk melemahkan wewenang KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.

Berbagai langkah tengah dilakukan dalam menuntaskan kasus penyidik senior tersebut, mulai dari pembentukan tim pencari fakta hingga yang terbaru kini berupa pembentukan tim teknis.

Tim tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan tim pencari fakta yang sebelumnya pernah bekerja dalam menemukan titik terang kasus Novel.

Tim pencari fakta yang dibentuk Polri sejak awal Januari 2019 hingga kini belum berhasil mengungkap kebenaran atas kasus tersebut. Pelaku, dalang, hingga motif penyerangan belum berhasil diketahui.

Presiden Joko Widodo pun telah memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada tim teknis untuk mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Tim teknis dijadwalkan akan mulai bekerja pada awal Agustus mendatang. Tim rencananya terdiri dari 50 hingga 70 anggota yang berasal dari Polri dan akan dipimpin oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Idham Azis.

Pihak kepolisian juga melibatkan Detasmen Khusus (Densus 88) dalam keanggotaan tim teknis pengusutan kasus yang menimpa Novel. Alasannya karena Densus 88 memiliki teknologi yang mampu menunjang proses pengusutan.

Amnesty International Indonesia (AII) diketahui telah membuka kasus penyiraman air keras terhadap Novel dalam Kongres Amerika Serikat dan sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 25 Juli lalu.

Konvensi PBB menyatakan bahwa mereka yang berjuang melawan korupsi, masuk dalam kategori sebagai pembela HAM dalam konteks dunia internasional. Oleh sebab itu, kasus Novel perlu menjadi perhatian dunia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline