Lihat ke Halaman Asli

Albert Ramadani Halim

Mahasiswa Penyintas Karya ilmiah

Pembangunan Daerah Kabupaten Jember Terhambat APBD 2021

Diperbarui: 22 Maret 2021   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Indoplaces.com,2021 | Kantor Pemerintahan Kabupaten Jember.

Jember - Reformasi tahun 1998 banyak mengeluarkan konsesus yang ditetapkan dalam lingkup nasional, salah satunya otonomi daerah. Pemerintah Daerah dengan lega akhirnya dapat mengelola secara mandiri apa yang menjadi urusan daerah masing-masing, desentralisasi atau pemangkasan wewenang pusat terhadap daerah dinilai merupakan suatu kebijakan yang layak dengan menimbang bahwa setiap daerah memiliki corak wilayah suatu daerah yang khas, dan juga kebijakan tersebut digadang-gadang merupakan “jalan” untuk dapat mewujudkan pemerataan pembangunan pada setiap jengkal tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara konstitusional telah menyebutkan, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahaannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa :

”Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Amanat reformasi serta UUD 1945 diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah daerah dalam hal menyusun rancangan anggaran, memiliki kewajiban dalam membuat dokumen perencanaan berupa Program Pembangunan Daerah (Properda) dan Rencana Strategis Daerah (Renstrada), kedua dokumen tersebut kemudian dijadikan sebagai acuan rencana lima tahunan yang dijabarkan dalam kerangka tahunan yang berisikan kegiatan, pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah otonom yang dijewantahkan dalam dokumen yang disebut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 32 yang dinyatakan bahwa :

“Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keungan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 8 yang dinyatakan bahwa:

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.  

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ialah suatu dasar daripada pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Daerah sebagai pimpinan eksekutif di pemerintahan daerah, dalam hal menyusun rancangan APBD menetapkan prioritas dan plafon anggaran, sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah. Sementara DPRD dalam hal ini berperan sebagai instansi yang menyetujui dan mengawasi berjalannya ketetapan APBD yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Kabupaten Jember sendiri dalam hal pelaksanaan pemerintahan, semenjak Tahun 2019 sudah dilanda carut marut yang luar biasa, dikarenakan ketidak linieran antara bupati sebagai Kepala Daerah dalam hal ini eksekutif dan DPRD sebagai legislatif. Carut marut tersebut berbuah  kebijakan APBD tahun anggaran 2020 yang harus ditetapkan melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal Kabupaten Jember kemudian disebut sebagai Peraturan Bupati (Perbup). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline