Lihat ke Halaman Asli

Akmal Aqil Wahyu

Penulis Lepas

Muamalah Kekinian

Diperbarui: 24 Mei 2023   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewasa ini, kemajuan zaman berkembang begitu pesat, manusia berlomba-lomba dalam memajukan sumber dayanya guna menghadapi arus perkembangan zaman. Terlebih masalah teknologi. Mereka berusaha keras berkreasi menciptakan hal-hal baru yang sebagian besar bertujuan untuk mempermudah pekerjaan manusia. Mereka semua menyibukkan diri mempelajari ilmu-ilmu yang berhubungan dengan hal tersebut. Sampai, mungkin ada yang lupa bahwa pribadi mereka merupakan manusia beragama. Yang mana setiap agama pasti memiliki aturan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Terlebih manusia yang menganut agama Islam.

Secara garis besar manusia penganut agama Islam memiliki dua kewajiban; Ada kalanya kewajiban yang berhubungan dengan Tuhan atau yang disebut dengan ubudiyah (hubungan manusia dengan Tuhan), dan adakalanya kewajiban yang berhubungan dengan sesama manusia yang disebut dengan muamalah (hubungan sesama manusia). Adapun untuk hukum yang terdapat di permasalahan ubudiyah itu bersifat ta'abbudi sehingga tidak bisa berkembang seiring berubahnya situasi dan kondisi. Namun, beda lagi dengan permasalahan muamalah, karena pada muamalah hukum yang terkandung di dalamnya dapat berkembang seiring dengan berubahnya situasi dan kondisi.[1] 

 

Secara bahasa muamalah berarti berhubungan[2]. Sedangkan menurut istilah muamalah adalah hukum syariat yang disusun supaya manusia saling berhubungan di dunia. Pernyataan ini selaras dengan pendapat Ibnu Abidin yang membagi muamalah menjadi lima bagian: 

 

  • Al-Muawadhat (Serah terima)
  • Al-Munakahat (Pernikahan)
  • Al-Mukhashamat (Pertikaian)
  • Al-Amanat (Titipan)
  • At-Tirkat (Peninggalan)

 

Menurut sebagian ulama, istilah muamalah itu terkhusus pada hukum yang berhubungan dengan harta benda. Ini adalah pendapat dari para ulama yang membagi ilmu fikih menjadi empat bagian, yakni: ibadah, muamalat, munakahat, uqubat.[3] Perkembangan zaman megakibatkan bertambah pula kebutuhan manusia, terlebih lagi dalam bidang interaksi antar manusia, baik yang bersifat transaksional seperti jual beli dan lainnya. Hal ini menuntut adanya perkembangan hukum dalam bidang muamalah

Di antara masalah yang baru-baru ini seperti akad jual beli online, pasar saham, asuransi, judi online. Masalah-masalah tersebut tidak terdapat di dalam Al-Qur'an dan hadis. Sehingga untuk menyelesaikannya dibutuhkan proses ijtihad.

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa aturan/syariat Islam pada permasalahan muamalah bersifat fleksibel. Artinya dapat berkembang seiring berjalannya waktu.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline