Lihat ke Halaman Asli

Jumlah TKA di Indonesia Masih Terkendali

Diperbarui: 19 Maret 2019   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

detik.com

Dalam debat cawapres yang telah terselenggara, Cawapres Ma'ruf Amin menuturkan bahwa jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih terkendali yaitu di bawah 0,01 persen. Hal tersebut ia tuturkan ketika memberikan tanggapan kepada Sandiaga Uno yang saat itu menanyakan keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada TKA. Dirinya mengklaim jumlah TKA tersebut merupakan yang paling rendah di dunia.

Tenaga kerja asing di Indonesia terkendali dengan aturan yang ada. Jumlahnya di bawah 0,01 persen. Dan itu merupakan paling rendah diseluruh dunia. Ujar Ma'ruf dalam gelaran debat Wakil Presiden.

Ma'ruf Amin juga berhasil menepis anggapan Sandiaga terkait TKA yang seolah -- olah sudah mengambil alih lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia.

Mereka menduduki posisi yang tidak ada SDM nya di dalam negeri. Saya kira itu kebijakan yang ada saat ini.

Ia juga menambahkan, bahwa bersama Joko Widodo akan senantiasa memberikan iklim yang kondusif dan kemudahan akses keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menumbuhkan dunia usaha. Di samping itu, dia juga menuturkan bahwa pemerintah telah melahirkan 1000 start-up dalam 4 tahun terakhir. Dirinya juga menargetkan akan membangun 3500 start-up hingga 2024 untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 (1) Perpres No.20 Tahun 2018 tentang TKA, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabaan yang tersedia. Sedangkan Pasal 4 (2) menyebut dalam hal jabatan yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Jumlah TKA di Indonesia pada tahun 2018 berjumlah 95.355 orang. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN, rasio penggunaan TKA merupakan yang terendah yaitu sebesar 0.01 persen.

Kita telah mengetahui bahwa penerimaan tenaga kerja asing di Indonesia menjadi isu yang digodok lawan politiknya. Apa pertimbangan pemerintah yang kurang terangkat akibat dari panasnya protes dari pendukung pihak penantangnya. 

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Calon Presiden Prabowo Subianto sama -- sama menunjukkan sikap tegas atas peraturan tersebut. SBY memaksa pemerintah Jokowi untuk berhenti "menyerang" pekerja dalam negeri, sementara calon presiden dari kubu oposisi mengingatkan mengenai bahaya terbukanya lapangan pekerjaan secara luas kepada pekerja asing.

Namun ternyata, regulasi tersebut bukanlah sesuatu yang radikal, sebagian besar hanya mengubah sistem administratif dan birokrasinya saja. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat waktu uang dibutuhkan untuk memproses permintaan penyetujuan tenaga kerja asing yang diajukan oleh perusahaan di Indonesia. PP20 mencoba menerapkan proses yang lebih cepat (sekitar 2 hari). 

Sedangkan untuk urusan aplikasi yang berkaitan dengan teknis di pemerintahan, memperbolehkan proses permintaan visa bagi para pekerja asing potensial di kedutaan luar negeri (sampai sekarang proses permintaan visa masih harus dilayangkan ke Jakarta, dan memberikan wewenang kepada Kementrian Tenaga kerja, tidak diurusi lagi oleh Kementerian Imigrasi.

Regulasi baru tersebut tidak lagi menerapkan pembatasan yang mengikat. Tidak ada persyaratan kecakapan Bahasa Indonesia, tidak ada pembatasan bidang kerja, pembatasan jangka waktu kontrak yang pendek ataupun keharusan bagi pekerja asing untuk bekerja sama dengan pekerja lokal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline