Lihat ke Halaman Asli

Akbar Pitopang

TERVERIFIKASI

Berbagi Bukan Menggurui

Menelisik Pentingnya Pemberian 40 Hari Cuti Melahirkan bagi Suami

Diperbarui: 7 Oktober 2022   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUU KIA memberikan hak bagi suami  mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari. (Sumber: Instagram/@hitocaesar via Kompas.tv)

Saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat terkait dengan rencana pengesahan RUU KIA (rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak) yang diajukan oleh DPR.

Beberapa poin yang menjadi perhatian bersama adalah terkait dengan pemberian masa cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan lamanya.

Isu ini mencuat di tengah besarnya desakan masyarakat yang menginginkan disahkannya RUU KIA ini demi kebaikan bersama.

Namun, tentu tetap akan ada pro dan kontra di tengah masyarakat. Kami menilai kebijakan ini lebih banyak manfaatnya sehingga memang layak untuk disahkan menjadi undang-undang.

Belum habis perbincangan mengenai masa cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan ini. Mencuat lagi isu baru yakni pemberian cuti selama 40 hari bagi suami untuk mendampingi dan mengurusi istri yang melahirkan.

Sebuah perbincangan yang sangat menarik untuk melihat sisi manfaat dari pemberian cuti melahirkan bagi suami selama 40 hari ini.

Pemberian cuti istri selama 6 bulan dan bagi suami selama 40 hari merupakan dua poin penting yang termuat dalam RUU KIA.

Melahirkan merupakan sebuah proses persalinan anak di dalam kandungan sang ibu untuk dibantu hadir ke dunia ini.

Sebuah momen yang sangat berharga dan tak terlupakan bagi pasangan suami istri yang dikaruniai keturunan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Proses melahirkan merupakan tindakan yang sangat mengandung resiko yang tinggi bahkan dapat mengancam nyawa si ibu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline