Lihat ke Halaman Asli

Transaksi yang Dilarang dalam Islam

Diperbarui: 23 Juni 2018   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Riba

Riba adalah penetapan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok /modal secara batil

 Jenis-jenis Riba:

Riba Nasi'ah (yang muncul karena utang piutang)           

 Contoh : Si A meminjamkan uang kepada Si B sebesar 20 juta selama 3 bulan untuk keperluan si A dan harus mengembalikan uang tersebut sesuai jatuh tempo, jika lewat jatuh tempo maka pengembalian uang Si A kepada si B bertambah dari awal mulanya 20 juta menjadi 25 juta setiap si A tidak mengembalikan uang tersebut dan munculnya yang namanya "bunga"

Riba Fadhl (saat melakukan pertukaran)

Contoh : Si A menukarkan mata uang senilai $100 dengan mata uang senilai Rp.1,4 juta. pertukaran tersebut harus sesuai, jika melakukan pertukaran yang tidak sesuai/melebihkan maka ia melakukan pertukaran yang dilarang dalam islam

Perjudian

perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, hukum perjudian adalah haram yang sudah tertera dalam Al-Qur'an & Hadits

Contoh : Si A bersama teman-temannya melakukan taruhan dengan cara bermain kartu dengan pasang biaya masing-masing 1 juta sebanyak 6 orang, selama proses taruhan tersebut dan ada salah satu orang yang menang taruhan tersebut maka Si A mendapatkan keuntungan & teman-temannya mendapatkan kerugian yang besar

Gharar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline