Lihat ke Halaman Asli

Tradisi Lubuk Larangan di Mandailing Natal

Diperbarui: 19 April 2024   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Acara Lubuk Larangan di Desa Tamiang, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (11/04/2024) , dokpri

Lubuk larangan merupakan suatu tradisi menangkap ikan di sungai yang dilakukan pada hari-hari tertentu, salah satunya pada saat Idul Fitri. Lubuk larangan merupakan salah satu tradisi zaman dulu yang tetap dijaga oleh masyarakat setempat. Tradisi ini banyak diminati oleh semua kalangan usia, terutama laki-laki, mulai dari anak-anak, remaja, hinngga orang dewasa.

"Tradisi ini sudah ditanggung jawabi dan dikelola oleh panitia yang sudah dibentuk oleh masyarakat setempat", kata Makmur, salah satu masyarakat setempat, Kamis

Tradisi ini biasanya diadakan pada hari ke-2 Idul Fitri dan juga hari-hari yang sudah ditetapkan oleh panitia. Peserta lubuk larangan tidak boleh menggunakan benda tajam atau racun ikan pada saat mengikuti lubuk larangan. Peserta hanya boleh menggunakan alat tradisional atau biasa yang disebut dengan jala selama mengikuti lubuk larangan. Masyarakat setempat merasa terhibur dengan adanya tradisi ini, terutama perempuan dan para perantau. Tradisi ini selalu dilaksanakan semeriah mungkin dan selalu dinanti-nanti oleh semua orang, baik masyarakat setempat dan para perantau.

Panitia menyebarkan info lubuk larangan dengan selebaran kertas yang biasa ditempel di warung kopi. Bagi peserta yang ingin mengikuti lubuk larangan wajib mendaftar terlebih dahulu kepada panitia yang bertujuan untuk mendapat tiket, dengan membayar uang tiket sebesar Rp50.000 hingga Rp75.000 kepada panitia. Tiket bisa berupa selembar kertas, kaos, dan lain-lain. Lubuk larangamn bisa dimulai ketika suara ledakan sudah berbunyi. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline